Site icon Cenderawasih Pos

Pelaku Penipuan Berkedok Debtcollector di Mimika Ditangkap

Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto didampingi Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq dan dua orang pejabat SatReskrim Polres Mimika lainnya dalam jumpa pers. (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun). 

MIMIKA – Satuan Reserse Keiminal (SatReskrim) Polres Mimika melanang kap seorang wanita pelaku penipuan berkedok debtcollector inisial MJF di rumahnya pada Kamis, 28 Maret 2024 lalu.

Dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Mimika, Jalan Agimuga, Mile 32, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Sabtu (6/4/2024), Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto mengatakan, pengungkapan kasus penipuan ini berawal dari laporan pemilik diler mobil di Jalan Yos Soedarso Mimika, Papua Tengah.

Kata Kompol Hermanto, pemilik diler mobil tersebut melapor kepada polisi bahwa MJF menawari mobil kepada pemilik diler. Terlihat, MJF menyertakan berkas yang disita yang juga tercantum dirinya sebagai debtcollector freelance (lepas).

Kompol Hermanto melanjutkan, setelah dilakukan pengembangan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), terungkap total ada 19 mobil tanpa surat-surat lengkap ditarik oleh MJF.

“Total ada 19 unit yang ditarik MJF, 6 unit sudah dikirim ke Makassar, kemudian 13 yang diidentifikasi di Mimika, 8 yang disita dan 3 sisanya masih belum diamankan,” ungkap Hermanto.

Kompol Hermanto menduga, ada banyak mobil yang terindikasi diperjualbelikan tidak sesuai dengan aturan atau tanpa surat lengkap.

Kemudian, mobil yang disita berasal dari korban penipuan yang membeli mobil dari pelaku tanpa dilengkapi surat-surat berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh unit reskrim dan keterangan pelaku.

Dari hasil pengungkapan tersebut, tercatat ada dua orang terduga pelaku lainnya yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang terlibat dalam penipuan itu.

Modus lain yang digunakan para pelaku adalah dengan memakai aplikasi tertentu yang bisa mengetahui data mobil, hingga data tunggakan dan finance yang mengatur kredit mobil, setelah mengetahui, para pelaku menghubungi finance bersangkutan untuk mendapatkan surat kuasa agar dapat menarik mobil.

Wakapolres menegaskan, atas perbuatan itu, pasal yang dikenakan kepada MJF adalah Pasal 378 dengan ancaman kurungan sekitar kurang lebih 7 tahun.

“Hukuman kurungan kurang lebih 7 tahun bisa juga lebih, karena kita lihat hari ini baru satu pelapor, jangan sampai setelah kita rilis masih ada banyak pelapor lainnya,” pungkasnya. (mww)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Exit mobile version