

Pelaku saat diciduk polisi di dalam kediamannya. (Foto: Istimewa/Humas Polres Mimika).
MIMIKA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Mimika kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial RZ (28).
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona melalui pesan tertulisnya, Jumat (5/9/2025) membenarkan hal tersebut. Iptu Hempy mengatakan, penangkapan ini dilakukan pada Jumat pagi, di Jalan Kartini Timika.
“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi LP/A/20/IX/2025/SPKT. Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 02 September 2025,” kata Iptu Hempy.
Dijelaskan, setelah ditangkap, dari tangan pelaku polisi mengamankan satu paket sabu. RZ kemudian diperiksa, dirinya pun mengaku bahwa saat itu sedang menunggu kiriman sabu dari seseorang yang berada di Depok, Jawa Barat.
Mendapati informasi itu, polisi lalu mendampingi RZ menuju ke kantor Lion Parcel untuk menjemput kiriman paket tersebut. Sesampainya disana, polisi lalu melakukan pengecekan terhadap nomor resi pengiriman guna memastikan paket telah tiba di Mimika.
Page: 1 2
Di luar ruangannya, puluhan taksi konvensional (angkot) berwarna putih berbaris rapi di bawah bayang-bayang bangunan…
Kepala Bea Cukai Jayapura, Fungki Awaludin, mengatakan pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan Pemusnahan dari Menteri…
lub Persipura Jayapura merupakan salah satu tim yang memiliki prestasi cukup mentereng pada kompetisi sepakbola…
Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, mengungkapkan berdasarkan data sementara yang mereka…
Kapolres menyampaikan, peristiwa tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok Orang Tidak Dikenal (OTK) di lokasi penambangan…
Polres Jayapura berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kasus kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang menyebabkan…