

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq. (Foto: Cenderawasih Pos/Moh. Wahyu Welerubun).
MIMIKA – Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq menyebut, pelaku jambret berinisial ZA yang ditangkap di Jalan Busiri Timika beberapa waktu lalu mengaku sudah tujuh kali melakukan aksinya.
Kasat Reskrim mengatakan, ZA juga mengaku terlibat dalam beberapa aksi jambret pada beberapa TKP di Kabupaten Mimika.
Pelaku merupakan pemain tunggal yang beraksi tanpa melibatkan siapapun dengan modus menyewa motor di tempat sewa motor untuk melancarkan aksinya.
“Dia memang sendiri, dia pemain tunggal. Dari pengakuannya itu kurang lebih sudah 7 kali melakukan jambret. Dia juga pernah diamankan tapi saat itu kabur dan akhirnya kembali kita amankan,” kata Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Zadiq, saat ditemui, Kamis (6/6/2024).
Perlu diketahui pada saat diamankan, pelaku sempat berusaha kabur dengan melakukan perlawanan namun berhasil digagalkan.
ZA ditangkap polisi dari Sat Reskrim Polres Mimika di Jalan Busiri pada 29 Mei 2024 lalu sekitar pukul 03.00 WIT. (mww)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, Jumat…
Tim Mutiara Hitam wajib mengamankan tiga poin untuk memutus tren buruk mereka di awal musim…
Penganiayaan tersebut diduga dipicu cekcok antara korban dan pelaku berinisial RM (20) dimana pelaku dan…
Sorotan ini menjadi krusial mengingat posisi geopolitik Pasifik dan sensitivitas isu kedaulatan nasional Indonesia di…
Bertepatan dengan peringatan momen bersejarah Perjanjian Roma, yang jatuh, 30 September setiap tahunnya, pihak KNPB…
Dalam reshuffle kali ini, Prabowo melantik sejumlah pejabat untuk mengisi posisi strategis di pemerintahan. Mereka…