Categories: MIMIKA

Mimika Kini Bertambah Dua Distrik Baru

MIMIKA – Kabupaten Mimika kini bertambah dua distrik baru yang merupakan hasil pemekaran dari Distrik Iwaka dan Kuala Kencana. Dengan demikian, kini Mimika punya 20 distrik. Adapun kedua distrik masing-masing diberi nama Distrik Mimika Gunung dan Distrik Mimika Utara.

Bupati Mimika, Johannes Rettob mengatakan bahwa pemekaran ini sebagai bagian dari upaya memperluas layanan pemerintahan hingga ke wilayah perbatasan Kabupaten Mimika. Johannes juga menunjuk dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika sebagai Pelaksana Kepala Distrik.

Untuk Distrik Mimika Gunung Johannes menunjuk Primus wamoni selaku Pelaksana, sedangkan Distrik Mimika Utara yakni Jery Diwitou. Johannes pun menerangkan bahwa pembentukan dua distrik itu bertujuan mendekatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan.

“Sebulan sekali pegawai kita akan datang lakukan pemeriksaan kesehatan gratis di sini, juga buka pendaftaran KTP di tempat ini,” kata Johannes dalam amanatnya pada acara pemekaran yang berlangsung pada Kamis, 30 Oktober 2025.

“Kita akan bentuk kampung-kampung persiapan, sesuai masukan 22 kampung. Sementara akan dibangun satu pustu di wilayah ini,” ujarnya menambahkan.

Bupati menambahkan, wilayah Distrik Mimika Utara nantinya akan mencakup hingga Kapiraya untuk mendukung pembangunan jalan dan konektivitas antarwilayah. Nantinya, pemerintah akan membangun kantor distrik sementara untuk mendukung jalannya pemerintahan.

“Mulai tahun depan kita bangun infrastruktur, kesehatan, ekonomi di wilayah perbatasan. Saya punya rencana bangun dari kampung ke kota,” tegas Johannes.

Sementara itu, Johannes juga menyebutkan bahwa penamaan dua wilayah baru tersebut hanya bersifat sementara. Lanjutnya, pemerintah masih akan melakukan evaluasi dan mengambil keputusan resmi terkait nama dua distrik tersebut dikarenakan menurut Johannes penamaan wilayah harus disesuaikan dengan aturan pemerintah dan memperhatikan sejarah adat serta kesepakatan masyarakat adat yang mendiami daerah itu.

“Semua penetapan harus melalui mekanisme resmi, yaitu peraturan daerah atau peraturan bupati. Kami tidak bisa asal menamai wilayah tanpa kajian hukum, karena nama itu akan masuk ke dalam sistem nasional,” pungkas Johannes. (mww/wen)

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

KPK-BPKP Bangun Sinergi Pengawasan Minimalkan Risiko Korupsi di Papua Tengah

Sinergi tersebut dibangun melalui Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Perencanaan dan Penganggaran (Pokir, Hibah, dan…

20 minutes ago

Pesta Musik di Dekat Rumah Duka Picu Bentrokan Warga  di Mimika

Bentrokan yang melibatkan warga Gang Gaharu dan Gang Masbait ini dipicu oleh pertikaian akibat suara…

1 hour ago

Tiga Tersangka TPPO Terancam 15 Tahun Penjara

Perkara tersebut kini telah dilimpahkan Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota ke Kejaksaan Negeri Sorong…

2 hours ago

Definisi OAP Tak Perlu Diintervensi Pemerintah Pusat

Majelis rakyat Papua Provinsi Papua Tengah melalui  Ketua Pokja Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua…

3 hours ago

Sekolah Rakyat Terintegrasi 77 Merauke Masih Kekurangan Guru

Sekolah Rakyat Terintegrasi 77 Merauke masih mengalami kekurangan tenaga guru untuk mendukung proses belajar mengajar…

4 hours ago

Pemkab Merauke Siapkan Program Perumahan, Kawasan Kumuh Jadi Prioritas

Pemerintah Kabupaten Merauke memastikan program pembangunan perumahan bagi masyarakat akan terus dilakukan setiap tahun untuk…

5 hours ago