Categories: MIMIKA

Mimika Kini Bertambah Dua Distrik Baru

MIMIKA – Kabupaten Mimika kini bertambah dua distrik baru yang merupakan hasil pemekaran dari Distrik Iwaka dan Kuala Kencana. Dengan demikian, kini Mimika punya 20 distrik. Adapun kedua distrik masing-masing diberi nama Distrik Mimika Gunung dan Distrik Mimika Utara.

Bupati Mimika, Johannes Rettob mengatakan bahwa pemekaran ini sebagai bagian dari upaya memperluas layanan pemerintahan hingga ke wilayah perbatasan Kabupaten Mimika. Johannes juga menunjuk dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika sebagai Pelaksana Kepala Distrik.

Untuk Distrik Mimika Gunung Johannes menunjuk Primus wamoni selaku Pelaksana, sedangkan Distrik Mimika Utara yakni Jery Diwitou. Johannes pun menerangkan bahwa pembentukan dua distrik itu bertujuan mendekatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan.

“Sebulan sekali pegawai kita akan datang lakukan pemeriksaan kesehatan gratis di sini, juga buka pendaftaran KTP di tempat ini,” kata Johannes dalam amanatnya pada acara pemekaran yang berlangsung pada Kamis, 30 Oktober 2025.

“Kita akan bentuk kampung-kampung persiapan, sesuai masukan 22 kampung. Sementara akan dibangun satu pustu di wilayah ini,” ujarnya menambahkan.

Bupati menambahkan, wilayah Distrik Mimika Utara nantinya akan mencakup hingga Kapiraya untuk mendukung pembangunan jalan dan konektivitas antarwilayah. Nantinya, pemerintah akan membangun kantor distrik sementara untuk mendukung jalannya pemerintahan.

“Mulai tahun depan kita bangun infrastruktur, kesehatan, ekonomi di wilayah perbatasan. Saya punya rencana bangun dari kampung ke kota,” tegas Johannes.

Sementara itu, Johannes juga menyebutkan bahwa penamaan dua wilayah baru tersebut hanya bersifat sementara. Lanjutnya, pemerintah masih akan melakukan evaluasi dan mengambil keputusan resmi terkait nama dua distrik tersebut dikarenakan menurut Johannes penamaan wilayah harus disesuaikan dengan aturan pemerintah dan memperhatikan sejarah adat serta kesepakatan masyarakat adat yang mendiami daerah itu.

“Semua penetapan harus melalui mekanisme resmi, yaitu peraturan daerah atau peraturan bupati. Kami tidak bisa asal menamai wilayah tanpa kajian hukum, karena nama itu akan masuk ke dalam sistem nasional,” pungkas Johannes. (mww/wen)

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Miris, di Muara Tami Seorang Bocah SD Disetubuhi Ayah Tiri

Tindakan tidak terpuji terjadi di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura. Seorang pria berinisial AK (31)…

9 hours ago

Tangani 1.572 Kasus, 11 Markas KKB Diduduki

Enam bulan pertama Tahun 2026 menjadi periode yang sarat tantangan bagi Kepolisian Daerah (Polda) Papua.…

10 hours ago

Viral Truk Sampah Diduga “Bermain” BBM

Dalam video berdurasi kurang dari dua menit itu, tampak kendaraan operasional Dinas Lingkungan Hidup dan…

11 hours ago

Tersangka Sakit, Kasus Ibu Bakar Anak Dibantarkan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan mengatakan hingga saat ini proses hukum terhadap kasus tersebut…

12 hours ago

7 Kebiasaan Setelah Makan yang Ternyata Kurang Baik untuk Kesehatan

Sebagian kebiasaan tersebut telah menjadi rutinitas sehari-hari sehingga sering dianggap aman. Padahal, jika dilakukan terus-menerus,…

14 hours ago

Biaya Latsarmil Calon Manajer Koperasi Desa Capai Rp30 Juta/Orang

Berdasarkan data yang diungkapkannya, total biaya pelatihan untuk satu orang calon manajer koperasi mencapai angka…

15 hours ago