Dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap AS, kepolisian mengidentifikasi bahwa kelompok yang mengeksekusi dan terlibat dalam aksi penyerangan tersebut diperkirakan mencapai 12 orang.
Penyidik kini memfokuskan perburuan terhadap para pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Mengenai latar belakang aksi keji tersebut, kepolisian menyatakan masih mengumpulkan petunjuk dan barang bukti untuk membedah motif utama serta melacak aktor intelektual di balik pembunuhan SK.
“Penyidik terus mendalami keterangan tersangka dan mengumpulkan bukti tambahan untuk mengungkap dalang utama serta motif pembunuhan ini,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka AS dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mww/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Vice President Corporate Communications PTFI Katri Krisnati mengonfirmasi penghentian sementara arus lalu lintas darat tersebut…
Selain sesak napas, sejumlah korban juga mengeluhkan pusing. Beberapa korban bahkan mengalami tekanan psikologis…
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan pemerintah…
Menurutnya, semua pimpinan daerah sudah mengetahui mekanismenya. Apa yang sudah diterima harus dipertanggungjawabkan terlebih…
Pemerintah Kota Jayapura terus memperkuat pelayanan bagi warga terdampak kebakaran yang kini masih berada di…
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo menyebutkan, keempat orang tersebut diduga terlibat…