Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Jayapura, Elphina Situmorang, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan perhitungan neraca bahan makanan, ketersediaan pangan di Kabupaten Jayapura dinilai mencukupi hingga akhir tahun 2025.
MIMIKA – Disperindag Kabupaten Mimika menyegel 33 pegas timbangan milik pedagang ikan di Pasar Sentral Timika. Petrus Pali Ambaa saat diwawancarai, Kamis (30/10) menyebutkan bahwa pegas timbangan milik sejumlah pedagang ikan itu disegel pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Saat itu, kata Petrus Disperindag pihaknya tengah melakukan kegiatan Sidang Tera dan Tera Ulang (TTU) terhadap pedagang ikan di pasar. Petrus menegaskan bahwa agenda itu adalah bentuk pelayanan dan perlindungan bagi konsumen dan pelaku usaha.
Tujuannya agar transaksi jual beli sesuai ukuran standar yang pasti. Hal itu juga dilaksanakan dalam menanggapi keluhan masyarakat yang merasa dirugikan. Kegiatan ini juga merupakan tindak lanjut dari laporan pembeli. Petrus pun menyebutkan bahwa akan menindak tegas pedagang yang curang. “Sidang TTU merupakan agenda rutin tahunan untuk memastikan semua penimbangan di Pasar Sentral terjamin keakuratannya,” ucap Petrus.
Page: 1 2
Kejaksaan Negeri Mimika mengeksekusi barang bukti uang tunai sebesar Rp5,43 miliar dari terpidana kasus korupsi…
Kecelakaan kerja terjadi di areal perkebunan PT Murni Nusantara Mandiri (MNM), tepatnya di Blok 006–012…
Warga kompleks barak penerangan, Jalan Bhayangkara, Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, dikejutkan dengan penemuan jenazah seorang…
Pemerintah Kabupaten Jayapura terus mendorong pembangunan infrastruktur sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah. Salah satunya…
Bupati Keerom, Piter Gusbager dengan tegas memastikan tidak ada lagi sekolah di Kabupaten Keerom yang…
Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH menyatakan koordinasi dan sinergi antara lembaga ini, diperlukan untuk…