

Pemindahan bangkai mobil yang dibakar di Stadion Lukas Enembe oleh Disorda Papua dan Polres Jayapura Rabu (22/7) lalu. (foto:Istimewa)
SENTANI- Polres Jayapura bersama Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda) Provinsi Papua mulai menata kembali kawasan Stadion Lukas Enembe dengan memindahkan bangkai kendaraan yang terbakar saat kerusuhan usai pertandingan sepak bola.
Kendaraan yang sebelumnya berada di area parkir Histora dipindahkan ke bagian belakang stadion. Langkah ini dilakukan agar kawasan stadion kembali tertata, sekaligus memastikan barang bukti tetap aman untuk kepentingan penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Axel Panggabean mengatakan, pemindahan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Disorda Papua.
“Barang bukti kendaraan dipindahkan ke lokasi yang lebih aman sehingga penataan stadion dapat berjalan tanpa mengganggu proses hukum yang masih berlangsung,” ujarnya, Jumat (24/7).
Ia menjelaskan, penyidikan kasus kerusuhan Stadion Lukas Enembe masih terus berjalan. Sejumlah perkara telah memasuki tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jayapura, bahkan beberapa di antaranya sudah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan bersama tersangka serta barang bukti.
Selain itu, beberapa perkara diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, sementara satu kasus dihentikan setelah hasil pemeriksaan menyatakan tersangka mengalami gangguan kejiwaan.
Polres Jayapura memastikan seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sembari mendukung penataan kembali kawasan Stadion Lukas Enembe.(dil/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Ketua Komisi V DPR Papua, Dina L. Rumbiak, mengatakan pihaknya bersama Dinas Pendidikan Provinsi…
Ketua Bapemperda DPR Kota Jayapura, Ismail Bepa Ladopurab, menilai materi sosialisasi Perda RTRW yang…
Ketua Komisi B DPR Kota Jayapura, Yuli Rahman, menyambut baik dibukanya ruang sosialisasi perdana…
Hingga 21 Juli 2026, realisasi penerimaan retribusi sampah rumah tangga di Kota Jayapura baru…
Pihak keluarga mendesak untuk segera disampaikan karena pihak keluarga tidak menerima jika tindakan TPNPB OPM…
Konsep pasar terapung yang memanfaatkan perahu-perahu sebagai lapak jualan menghadirkan suasana berbeda dibandingkan pasar…