SENTANI-Sindikat pelaku pencurian sepeda motor lintas batas yang melibatkan mahasiswa dan pelajar ditangkap polisi. Kapolres Jayapura AKBP Fredericus Maclarimboen mengatakan, selain mengamankan pelaku pencurian, polisi juga menangkap seorang penadah sepeda motor hasil curian.
Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, pelaku pencurian sepeda motor itu berinisial FP dan WA. Sementara penadah berinisial TM. Kedua pelaku pencurian sepeda motor ini ditangkap anggota Polres Yalimo saat melaksanakan razia.
“Jadi pencurian tersebut terjadi di BTN Puskopad Sentani Jumat tanggal 15 April 2022 sekitar jam 04.00 WIB. sedangkan untuk tindakan pidana penadahnya terjadi pada tanggal 28 Mei 2022 di Entrop Kota Jayapura,”ujar AKBP Fredericus Maclarimboen, Rabu (27/7). Terkait kasus ini polisi mengamankan satu unit sepeda motor Beat Street warna hitam.
Adapun kronologi kejadian, saat kejadian korban parkir di depan teras rumahnya. Saat itu pelaku FP dan Wa beraksi. FP berhasil masuk ke dalam teras rumah mendorong motor tersebut keluar dari teras rumah dan WA memantau situasi dari depan rumah tersebut. Setelah motor tersebut berada di luar rumah, kemudian FP menendang stang motor itu hingga kancingan stangnya terlepas.
Kemudian mereka mendorong sepeda motor tersebut dan WA memotong kabel pada motor tersebut dan menyambungkan kabel hingga sepeda motor tersebut dapat hidup mesinnya. Setelah itu para pelaku pergi ke arah Abepura membawa sepeda motor tersebut.
Keduanya kemudian ditangkap pada 31 Mei 2022 saat anggota Polres Yalimo melaksanakan razia dan mengamankan 3 orang yang diduga menggunakan motor hasil curian. Setelah ketiganya diamankan, satu diantara mereka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor dan membawa motor tersebut dari Kota Jayapura melalui jalur darat. Kemudian anggota Polres Yalimo berkoordinasi dengan Polres di wilayah Jayapura dan benar bahwa motor yang digunakan para pelaku ada laporan polisinya di Polsek Jayapura.
Setelah dilakukan koordinasi dengan anggota Polres Jayapura. Kemudian perwakilan anggota Polres Jayapura berangkat ke Yalimo untuk menjemput para pelaku dan membawa para pelaku ke Polres Jayapura untuk menjalani proses penyidikan.
“Ketiga orang pelaku tersebut merupakan sindikat pelaku pencurian motor lintas batas yang terjadi di wilayah hukum Polres Jayapura,”ujarnya.
Ditambahkan, polisi juga berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian sepeda motor di Kawasan Jalan Pasar Baru Kota Sentani. Dimana ada dua motor Honda CRF 150 dan satu Honda beat stret hitam. Dua tersangka yang ikut diamankan bernama MH dan OH. (roy/ary)