Sunday, December 14, 2025
30.7 C
Jayapura

Imbau Masyarakat Bijak Tanggapi Video Pemusnahan Mahkota Burung Cenderawasih

SENTANI – Menyikapi viralnya video pemusnahan mahkota burung Cenderawasih yang dilakukan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua, berbagai tanggapan muncul di kalangan masyarakat Papua. Video tersebut menuai beragam reaksi dan bahkan kecaman di media sosial.

Menanggapi hal itu, Tokoh Adat Kabupaten Jayapura sekaligus Ondofolo Kampung Sereh, Yanto Eluay, meminta masyarakat agar tidak memberikan tanggapan negatif terhadap video tersebut.

“Pasti ada maksud dari tindakan pemusnahan itu. Barang-barang tersebut merupakan hasil sitaan dan diminta untuk dimusnahkan, sama halnya seperti penyitaan minuman keras yang kemudian dimusnahkan,” jelas Yanto Eluay di Sentani.

Ia menambahkan, secara aturan masyarakat memang tidak diperbolehkan memperjualbelikan mahkota burung Cenderawasih maupun Kasuari. Mahkota tersebut seharusnya hanya digunakan oleh para ondoafi atau ondofolo, bukan untuk dipakai secara bebas. Namun karena tuntutan ekonomi, banyak masyarakat yang akhirnya memperjualbelikannya.

Baca Juga :  Pimpinan OPD Saat Rapat dan Hearing Wajib Datang,  Jangan Diwakilkan   

SENTANI – Menyikapi viralnya video pemusnahan mahkota burung Cenderawasih yang dilakukan oleh Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua, berbagai tanggapan muncul di kalangan masyarakat Papua. Video tersebut menuai beragam reaksi dan bahkan kecaman di media sosial.

Menanggapi hal itu, Tokoh Adat Kabupaten Jayapura sekaligus Ondofolo Kampung Sereh, Yanto Eluay, meminta masyarakat agar tidak memberikan tanggapan negatif terhadap video tersebut.

“Pasti ada maksud dari tindakan pemusnahan itu. Barang-barang tersebut merupakan hasil sitaan dan diminta untuk dimusnahkan, sama halnya seperti penyitaan minuman keras yang kemudian dimusnahkan,” jelas Yanto Eluay di Sentani.

Ia menambahkan, secara aturan masyarakat memang tidak diperbolehkan memperjualbelikan mahkota burung Cenderawasih maupun Kasuari. Mahkota tersebut seharusnya hanya digunakan oleh para ondoafi atau ondofolo, bukan untuk dipakai secara bebas. Namun karena tuntutan ekonomi, banyak masyarakat yang akhirnya memperjualbelikannya.

Baca Juga :  Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Depapre

Berita Terbaru

Artikel Lainnya