

SENTANI-Sebanyak 43 nara pidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura diusulkan untuk mendapatkan remisi pada hari raya Idul Fitri.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura, Basuki Wijoyo mengungkapkan, pihaknya telah mengusulkan 43 Narapidana (Napi) di Lapas Narkotika yang beragama Islam untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri.
“Narapidana yang beragama Islam di Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura berjumlah 96 orang dan kita telah mengusulkan 43 Napi untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Kamis (23/5).
Menurut Basuki, pihaknya sudah mengusulkan para Napi yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri ini kepada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesi.
Sementara sisanya dari Napi yang beragama Islam tidak mendapatkan remisi karena ada beberapa hal seperti belum penuhi syarat dan adminstrasi, dan ada yang terkena hukuman disiplin.
“Yang tidak disusulkan remisi khusus, seperti ada 6 orang Napi akan diusulkan remisi susulan, 10 orang Napi jalani subsidair, 18 orang belum penuhi syarat administrasi dan 19 orang terkena hukuman disiplin,” pungkasnya.(bet/tho)
Ia menjelaskan, venue peninggalan PON yang berada di bawah pengelolaan Pemprov Papua tersebar di…
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, menegaskan bahwa pengamanan kegiatan penyampaian pendapat…
Tiga siswa Sekolah Negeri Khusus (SNK) Pariwisata Papua, Juan Omar, Dhafin Khairan Abuhari dan Jeskhiel…
Dari total penerima tersebut, sebanyak 1.970 orang memperoleh Remisi Umum I (pengurangan masa pidana…
Ketua DPD PDI Perjuangan Papua, Benhur Tomi Mano (BTM), mengatakan kemerdekaan Indonesia tidak boleh…
Di satu sisi, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen secara tegas membantah…