

SENTANI-Sebanyak 43 nara pidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura diusulkan untuk mendapatkan remisi pada hari raya Idul Fitri.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura, Basuki Wijoyo mengungkapkan, pihaknya telah mengusulkan 43 Narapidana (Napi) di Lapas Narkotika yang beragama Islam untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri.
“Narapidana yang beragama Islam di Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura berjumlah 96 orang dan kita telah mengusulkan 43 Napi untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Kamis (23/5).
Menurut Basuki, pihaknya sudah mengusulkan para Napi yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri ini kepada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesi.
Sementara sisanya dari Napi yang beragama Islam tidak mendapatkan remisi karena ada beberapa hal seperti belum penuhi syarat dan adminstrasi, dan ada yang terkena hukuman disiplin.
“Yang tidak disusulkan remisi khusus, seperti ada 6 orang Napi akan diusulkan remisi susulan, 10 orang Napi jalani subsidair, 18 orang belum penuhi syarat administrasi dan 19 orang terkena hukuman disiplin,” pungkasnya.(bet/tho)
Pemerintah Kabupaten Keerom mulai mengambil langkah tegas terhadap keberadaan bangunan permanen maupun semipermanen yang berdiri…
Fase grup kini hanya menyisakan 1 pertandingan, sekaligus menjadi partai penentu puncak klasemen. Persipura akan…
Bentrokan antara massa aksi dan aparat keamanan terjadi di kawasan tersebut mengakibatkan aparat kepolisian terpaksa…
Meski sempat terjadi negosiasi antara demonstran dan pihak kepolisian, namun tidak mendapat titik temu. Aparat…
Kepada Cenderawasih Pos, Lenius selaku Negosiator Somap USTJ mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan pihaknya sebagai…
Kasus pembacokan yang terjadi di pertengahan Jalan Kampung Dagimon ini sempat menggegerkan warga Kota Kepi.…