

SENTANI-Sebanyak 43 nara pidana di Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura diusulkan untuk mendapatkan remisi pada hari raya Idul Fitri.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura, Basuki Wijoyo mengungkapkan, pihaknya telah mengusulkan 43 Narapidana (Napi) di Lapas Narkotika yang beragama Islam untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri.
“Narapidana yang beragama Islam di Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura berjumlah 96 orang dan kita telah mengusulkan 43 Napi untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri,” ungkapnya kepada Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Kamis (23/5).
Menurut Basuki, pihaknya sudah mengusulkan para Napi yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri ini kepada Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesi.
Sementara sisanya dari Napi yang beragama Islam tidak mendapatkan remisi karena ada beberapa hal seperti belum penuhi syarat dan adminstrasi, dan ada yang terkena hukuman disiplin.
“Yang tidak disusulkan remisi khusus, seperti ada 6 orang Napi akan diusulkan remisi susulan, 10 orang Napi jalani subsidair, 18 orang belum penuhi syarat administrasi dan 19 orang terkena hukuman disiplin,” pungkasnya.(bet/tho)
Kursi pelatih kepala Persipura Jayapura hingga saat ini belum jelas, alias masih lowong. Tim berjuluk…
Fakhiri menyatakan mengetahui soal "permainan lama" tersebut. “Barang itu saya tahu, gubernur-gubernur terdahulu kan membuat…
Ketua MRP, Nerlince Wamuar, mengatakan rapat tersebut merupakan tindak lanjut amanat Pasal 20 ayat (1)…
PAPAN demi papan dilepas perlahan. Genting-genting tua diturunkan dari atap yang mulai rapuh. Beberapa warga…
Ia menjelaskan, keberadaan personel BKO masih diperlukan untuk mendukung upaya pemulihan keamanan pasca konflik yang…
Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga melalui Ps Kasi Humas Ipda Andre MSB dikonfirmasi membenarkan laporan…