

Ted Mokay ( foto: Robert Mboik Cepos)
SENTANI- Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Dinas Pendidikan akhirnya membolehkan atau mengizinkan seluruh sekolah di Kabupaten Jayapura melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura Ted Y. Mokay, kepada sejumlah wartawan di Sentani, Rabu (23/3) kemarin.
“Sebenarnya bukan pandemi lagi tetapi endemi. Karena itu kepada semua sekolah, saya mengharuskan mereka kembali belajar tatap muka,”ujarnya.
Dia mengakui sampai saat ini ada beberapa sekolah yang masih melaksanakan kegiatan belajar mengajar menggunakan sistem shift atau pembagian waktu belajar.
Dikatakan, pada intinya, sejumlah sekolah yang ada di Kabupaten Jayapura khususnya di daerah yang sebelumnya zona merah atau zona kuning penyebaran Covid-19 itu sudah dipastikan melaksanakan kegiatan belajar mengajar tatap muka di sekolah. Karena itu dia juga telah menyampaikan secara resmi ke sekolah wajib melaksanakan kegiatan belajar tatap muka di sekolah.
Diakuinya kegiatan belajar mengajar melalui sistem daring yang dipraktekkan selama masa pandemi Covid-19 sejauh ini memang tidak maksimal, terutama bagi para peserta didik baru di tingkat sekolah dasar.
“Kasihan yang kelas 1 atau kelas 2 SD, mereka harus bisa membaca menulis dan menghitung. Kalau tidak diajarkan di sekolah itu sangat sulit sekali,” tandasnya. (roy/ary)
Dijelaskan, selama ini, aktivitas parkir terus meningkat seiring bertambahnya kendaraan dan berkembangnya pusat-pusat perdagangan, perkantor
Bupati Jayapura Yunus Wonda sebelumnya telah menerbitkan imbauan agar peringatan HUT ke-81 RI tidak hanya…
Selama berada di lokasi KKN, para mahasiswa menjalankan berbagai program yang disesuaikan dengan kebutuhan…
Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., mengatakan program tersebut merupakan…
Para siswa diberikan pemahaman mengenai berbagai jenis narkotika yang beredar di masyarakat, di antaranya ganja…
Ia meminta OPD terkait segera melakukan pendataan dan penertiban pasar berdasarkan zonasi. Penataan harus…