Categories: SENTANI

Tujuh Kali Beraksi, Pelaku Jambret Berhasil Dibekuk Polisi

SENTANI– Pelaku jambret yang sangat meresahkan berhasil diringkus, hal ini disampaikan Kapolsek Iptu Yohan Ongge, SH., MH, didampingi Wakapolsek Iptu Sriyanto dan Kanit Reskrim Aipda Frengky Pangkali, saat press release di Aula Mapolsek Sentani Timur,  Senin (20/2).

  Pelaku berinisial YYM (22) berhasil diringkus Tim Khaley Polsek Sentani Timur saat sedang beristirahat di rumahnya pada Minggu (19/2) dini hari.

Polisi menyebut, penangkapan terhadap tersangka ini, setidaknya telah menjawab keresahan masyarakat khususnya pengguna jalan di wilayah Sentani Timur. P

Pihaknya telah membentuk Tim Khaley Polsek Sentani Timur (tim khusus untuk memberantas kasus kejahatan jalanan) dan berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial YYM (21) yang merupakan residivis dikasus yang sama.

“Modusnya pelaku memantau korban sasarannya lebih khusus kaum wanita seperti ibu-ibu atau gadis remaja yang berkendara sambil menenteng atau menggantung tas di badan. Jadi setelah pelaku mengunci target dan mengikuti dari belakang sampai dilokasi sepi pelaku memepet korban dan langsung menarik (menjambret) tas milik korban yang salah satunya terjadi di Sabtu (18/2) di Kampung Nendali (Dapur Papua) Sentani Timur,” ungkapnya.

Pasca peritiwa itu, korban langsung melaporkan peritiwa itu ke Polsek Sentani Timur. Polisi kemudian bergerak cepat setelah mendapat laporan kasus penjambretan tersebut.

“Kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku, dimana tidak berselang 24 jam,  kami berhasil meringkus pelaku saat sedang tidur dirumahnya. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah tas yang didalamnya terdapat 1 lembar kartu pengenal, 1 buah dompet, kartu ATM hingga kartu – kartu penting lainnya dan 1 unit motor Honda Revo Fit warna hitam dengan nomot Polisi PA 3306 RR yang dipakai pelaku saat menjalankan aksi,”ungkapnya.

Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus yang sama yaitu pencurian disertai kekerasan (jambret). Dari hasil jambret ia pakai untuk membeli narkotika jenis ganja dan minuman keras. Dia mengakui setelah keluar dari penjara (Lapas Abepura) sekitar bulan September tahun 2020, dijeda waktu itu hingga kemarin telah melakukan aksi jambretnya sebanyak 6 kali. Jadi total pelaku sudah 7 kali beraksi, saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Sentani Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

”Pelaku sendiri kami jerat dengan pasal 365 ayat 1 sub pasal 362 tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,”tandasnya.(roy/ary)

newsportal

Recent Posts

BPKP Minta Pemprov Papua Antisipasi Risiko Sebelum Jadi Masalah

  Koordinator Pengawasan Akuntabilitas Pemda Wilayah I BPKP Provinsi Papua, Hendro Wibowo mengatakan, manajemen risiko…

3 hours ago

Wali Kota Ajak IKEMAL Perkuat “Satu Gandong”

  Pesan tersebut sejalan dengan harapan Ketua IKEMAL Kota Jayapura, Piter Kainama, yang mengajak seluruh…

4 hours ago

BPBD Jayawijaya Ingatkan Warga, Ada 11 Titik Panas di Beberapa Wilayah

Plt Kepala BPBD, Satpol PP, dan Damkar Kabupaten Jayawijaya Romadlon menyebutkan dari informasi yang dihimpun…

7 hours ago

Capek dan Kurang Tidur, Ratusan Warga Antre Untuk Pijat Refleksi

   Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Papua memberikan layanan pijat kepada warga terdampak kebakaran…

8 hours ago

Masyarakatnya Ramah, Minta Warisan Leluhur Seni dan Budaya Tetap Dijaga

Para turis atau Wisatawan Mancanegara ada dari negara Inggris, Argentina, Amerika Serikat, Australia dan berbagai…

9 hours ago

147 Ribu Pengunjung dan Rp1.2 Miliar Berputar di Khalkote

Festival Danau Sentani (FDS) XV 2026 meninggalkan catatan menarik. Selama rangkaian festival berlangsung, kawasan Pantai…

10 hours ago