Categories: SENTANI

Tujuh Kali Beraksi, Pelaku Jambret Berhasil Dibekuk Polisi

SENTANI– Pelaku jambret yang sangat meresahkan berhasil diringkus, hal ini disampaikan Kapolsek Iptu Yohan Ongge, SH., MH, didampingi Wakapolsek Iptu Sriyanto dan Kanit Reskrim Aipda Frengky Pangkali, saat press release di Aula Mapolsek Sentani Timur,  Senin (20/2).

  Pelaku berinisial YYM (22) berhasil diringkus Tim Khaley Polsek Sentani Timur saat sedang beristirahat di rumahnya pada Minggu (19/2) dini hari.

Polisi menyebut, penangkapan terhadap tersangka ini, setidaknya telah menjawab keresahan masyarakat khususnya pengguna jalan di wilayah Sentani Timur. P

Pihaknya telah membentuk Tim Khaley Polsek Sentani Timur (tim khusus untuk memberantas kasus kejahatan jalanan) dan berhasil menangkap salah satu pelaku berinisial YYM (21) yang merupakan residivis dikasus yang sama.

“Modusnya pelaku memantau korban sasarannya lebih khusus kaum wanita seperti ibu-ibu atau gadis remaja yang berkendara sambil menenteng atau menggantung tas di badan. Jadi setelah pelaku mengunci target dan mengikuti dari belakang sampai dilokasi sepi pelaku memepet korban dan langsung menarik (menjambret) tas milik korban yang salah satunya terjadi di Sabtu (18/2) di Kampung Nendali (Dapur Papua) Sentani Timur,” ungkapnya.

Pasca peritiwa itu, korban langsung melaporkan peritiwa itu ke Polsek Sentani Timur. Polisi kemudian bergerak cepat setelah mendapat laporan kasus penjambretan tersebut.

“Kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku, dimana tidak berselang 24 jam,  kami berhasil meringkus pelaku saat sedang tidur dirumahnya. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 buah tas yang didalamnya terdapat 1 lembar kartu pengenal, 1 buah dompet, kartu ATM hingga kartu – kartu penting lainnya dan 1 unit motor Honda Revo Fit warna hitam dengan nomot Polisi PA 3306 RR yang dipakai pelaku saat menjalankan aksi,”ungkapnya.

Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus yang sama yaitu pencurian disertai kekerasan (jambret). Dari hasil jambret ia pakai untuk membeli narkotika jenis ganja dan minuman keras. Dia mengakui setelah keluar dari penjara (Lapas Abepura) sekitar bulan September tahun 2020, dijeda waktu itu hingga kemarin telah melakukan aksi jambretnya sebanyak 6 kali. Jadi total pelaku sudah 7 kali beraksi, saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Sentani Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

”Pelaku sendiri kami jerat dengan pasal 365 ayat 1 sub pasal 362 tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,”tandasnya.(roy/ary)

newsportal

Recent Posts

Persoalan Sampah di Kab. Jayapura Bak Benang Kusut

Padahal produksi sampah terus berjalan setiap hari, satu hari saja tak diangkut bisa bermasalah, apalagi…

19 hours ago

Polisi Bantarkan Tersangka Kasus Ibu Bakar Anak di Sentani

Keputusan tersebut diambil setelah hasil pemeriksaan medis menyatakan tersangka mengalami sakit berat dan membutuhkan penanganan…

20 hours ago

Sukses Besar Dalam 60 Tahun

Inggris unggul lebih dulu atas Prancis dengan skor 4-0 di babak pertama berkat gol Declan…

1 day ago

Statistik Berpihak ke Spanyol

Laga puncak ini mempertemukan dua tim dengan karakter berbeda. La Furia Roja -julukan Spanyol tampil…

1 day ago

Les Bleus Lebih Dijagokan Rebut Posisi Ketiga

Meski sama-sama gagal melangkah ke final, duel ini diprediksi tetap berlangsung sengit. Prancis ingin menutup…

2 days ago

Wamendagri Ribka Haluk Ingatkan Papua Selatan Hindari Silpa Dana Otsus

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mengingatkan Pemerintah Provinsi Papua Selatan agar mengoptimalkan penggunaan…

2 days ago