Lanjut Wayan, dari pengakuan 3 tersangka yang dewasa, mereka akui melakukan melakukan penganiayaan tersebut kepada korban hingga meninggal dunia.
“Tetapi, tersangka yang anak dibawah umur mereka belum mengakui, tetapi berdasarkan keterangan dari saksi-saksi , kita menetapkan mereka sebagai tersangka,” jelasnya.
Terkait dengan 2 tersangka dibawah umur, masih berusia (17) dan masih sekolah, karena masih dibawah umur mereka akan disidangkan melalui peradilan khusus anak dan berkasnya dipisah dari tiga tersangka lainnya, yakni FA (20), FC (21) dan JB (19).
Wayan juga menjelaskan bahwa, dari hasil dari visum yang dilakukan pada korban, dimana korban meninggal karena hantaman kayu balok 55, diseluru mukanya. “Ada 6 kali pemukulan yang menggunakan kayu balok 55, ini yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” pungkasnya. (ana)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Wakil Komandan Kodaeral XI, Laksma TNI Wawan T. Atmaja, turut mendampingi meninjau langsung lahan ketahanan…
Ketua Pelaksana Harian KPA Kota Jayapura, Rustan Saru, mengatakan penanganan HIV tidak bisa hanya dilakukan…
Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya memastikan akan mempersiapkan mobilisasi massa kembali. Bupati Lanny Jaya Aletinus Yigibalom…
Kegiatan budaya tahunan tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, bersama sejumlah pejabat…
Kehadiran Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dalam kegiatan Latihan Kader Kepemimpinan (LKK) tahun 2026 yang…
Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Papua melalui Bidang Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menyatakan bahwa hingga saat…