Lanjut Wayan, dari pengakuan 3 tersangka yang dewasa, mereka akui melakukan melakukan penganiayaan tersebut kepada korban hingga meninggal dunia.
“Tetapi, tersangka yang anak dibawah umur mereka belum mengakui, tetapi berdasarkan keterangan dari saksi-saksi , kita menetapkan mereka sebagai tersangka,” jelasnya.
Terkait dengan 2 tersangka dibawah umur, masih berusia (17) dan masih sekolah, karena masih dibawah umur mereka akan disidangkan melalui peradilan khusus anak dan berkasnya dipisah dari tiga tersangka lainnya, yakni FA (20), FC (21) dan JB (19).
Wayan juga menjelaskan bahwa, dari hasil dari visum yang dilakukan pada korban, dimana korban meninggal karena hantaman kayu balok 55, diseluru mukanya. “Ada 6 kali pemukulan yang menggunakan kayu balok 55, ini yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” pungkasnya. (ana)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Ada sejumlah rute dan salah satunya menuju Mamberamo Raya. Ya jika hanya mengandalkan pesawat tentu…
Paru-paru basah atau pneumonia merupakan infeksi pada jaringan paru-paru yang menyebabkan kantung udara terisi cairan…
Peristiwa tersebut terjadi setelah hujan lebat selama beberapa hari yang dipicu Topan Maysak mengakibatkan banjir…
Puskesmas Rimba Jaya yang berlokasi di Lepro, Kelurahan Rimba Jaya, Merauke, berada dalam satu kawasan…
Berdasarkan data tahun 2025, prevalensi stunting di Kabupaten Merauke tercatat 17,4 persen atau sebanyak 1.462…
Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH menyatakan saat ini pemerintah sedang berupaya untuk menfokuskan pembangunan…