Lanjut Wayan, dari pengakuan 3 tersangka yang dewasa, mereka akui melakukan melakukan penganiayaan tersebut kepada korban hingga meninggal dunia.
“Tetapi, tersangka yang anak dibawah umur mereka belum mengakui, tetapi berdasarkan keterangan dari saksi-saksi , kita menetapkan mereka sebagai tersangka,” jelasnya.
Terkait dengan 2 tersangka dibawah umur, masih berusia (17) dan masih sekolah, karena masih dibawah umur mereka akan disidangkan melalui peradilan khusus anak dan berkasnya dipisah dari tiga tersangka lainnya, yakni FA (20), FC (21) dan JB (19).
Wayan juga menjelaskan bahwa, dari hasil dari visum yang dilakukan pada korban, dimana korban meninggal karena hantaman kayu balok 55, diseluru mukanya. “Ada 6 kali pemukulan yang menggunakan kayu balok 55, ini yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” pungkasnya. (ana)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Ia menjelaskan, anggaran yang dialokasikan untuk TPP ASN sebesar Rp7,5 miliar, sementara THR mencapai Rp25…
Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk akuntabilitas lembaga pengawas pemilu atas…
Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Matius Pawara, menjelaskan bahwa rumah singgah tersebut disiapkan sebagai tempat…
Juru taktik Persipura, Rahmad Darmawan mengaku puas dengan etos kerja anak asuhnya. Menurutnya, pemusatan latihan…
Karena itu, menurutnya, pelayanan kepada masyarakat harus menjadi fokus utama perusahaan daerah tersebut. “Air bersih…
General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional Sentani Jayapura, I Nyoman Noer…