Lanjut Wayan, dari pengakuan 3 tersangka yang dewasa, mereka akui melakukan melakukan penganiayaan tersebut kepada korban hingga meninggal dunia.
“Tetapi, tersangka yang anak dibawah umur mereka belum mengakui, tetapi berdasarkan keterangan dari saksi-saksi , kita menetapkan mereka sebagai tersangka,” jelasnya.
Terkait dengan 2 tersangka dibawah umur, masih berusia (17) dan masih sekolah, karena masih dibawah umur mereka akan disidangkan melalui peradilan khusus anak dan berkasnya dipisah dari tiga tersangka lainnya, yakni FA (20), FC (21) dan JB (19).
Wayan juga menjelaskan bahwa, dari hasil dari visum yang dilakukan pada korban, dimana korban meninggal karena hantaman kayu balok 55, diseluru mukanya. “Ada 6 kali pemukulan yang menggunakan kayu balok 55, ini yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” pungkasnya. (ana)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Gubernur Papua Mathius D Fakhiri, mengatakan program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk…
AKP Rian menegaskan bahwa puluhan orang yang ditahan setelah terlibat dalam beberapa tindakan kriminal. Dari…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru menjelaskan bahwa saat ini tim terpadu atau Garnisun terus…
Ia menambahkan, pada awal bulan lalu Pemkot Jayapura juga telah menyalurkan enam unit kendaraan dinas…
Agus Salim dan Sa’di berangkat dari Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Hamadi menggunakan satu unit perahu…
Kepala DKP Papua Iman Djuniawal, mengatakan selama ini sebagian besar hasil tangkapan ikan di Wilayah…