

(Plt.) Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Jayapura, Gilberd Raffles Yakwart saat menghadiri perayaan HUt Gereja Filadelfia Kehiran Sentani, Kamis (14/5) malam. (foto:Kominfo for Cepos)
SENTANI – Gereja Pantekosta di Indonesia Jemaat Filadelfia Kehiran Sentani menggelar ibadah ucapan syukur Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 Pentahbisan Gedung Gereja di Kehiran, Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (14/5).
(Plt.) Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Jayapura, Gilberd Raffles Yakwart mengatakan dirinya mendapat mandat langsung dari Bupati Jayapura untuk menghadiri sekaligus mewakili Pemerintah Kabupaten Jayapura dalam acara pentahbisan dan peresmian gedung gereja tersebut.
“Hari ini saya mewakili Bapak Bupati Jayapura dalam acara pentahbisan atau peresmian Gedung Gereja GPdI Filadelfia Kehiran Sentani,” ujarnya.
Menurutnya, perayaan HUT ke-14 tersebut menjadi sejarah penting bagi jemaat karena gereja telah berdiri selama kurang lebih 14 tahun dan terus berkembang dalam pelayanan kepada masyarakat.
Ia menyampaikan, ibadah syukur dan peresmian gedung gereja berlangsung penuh sukacita bersama pendeta, ibu gembala, dan seluruh jemaat yang hadir.
“Pemerintah Kabupaten Jayapura, berharap Jemaat GPdI Filadelfia Kehiran dapat terus berkembang menjadi wadah pembinaan rohani bagi masyarakat, khususnya di wilayah Kehiran dan Sentani pada umumnya,” katanya.
Page: 1 2
Ketua DPR Kabupaten Jayapura, Ruddy Bukanaung mengatakan DPRK Kabupaten Jayapura telah menyerahkan sebanyak 35 rekomendasi…
Perayaan HUT Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia Persatuan Guru Republik Indonesia (IGTKI-PGRI) ke-76 yang dipusatkan…
Dalam seruan tersebut, KWI menilai situasi sosial di Indonesia menunjukkan adanya luka sosial yang semakin…
Setelah dipalang aktivitas pelayanan Kantor Distrik Sentani untuk sementara dipindahkan ke Kantor Kelurahan Hinekombhe. Hal…
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong percepatan pelaksanaan sensus orang asli Papua (OAP)…
Vonis yang dijatuhkan Hakim Tunggal Bakti Maulana tersebut lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut…