Categories: SENTANI

Modus Antarkan ke RS, Sopir Bawa Kabur Tas Korban

SENTANI- Seorang warga di Kabupaten Jayapura yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir harus berurusan dengan pihak Kepolisian,  Karena yang bersangkutan telah melakukan tindakan pencurian barang milik korban yang terjadi di sekitar RSUD Yowari, Kabupaten Jayapura beberapa waktu lalu.

“Penangkapan pelaku pencurian yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polsek Sentani Timur terhadap salah seorang sopir rental di Pos 7 Sentani Kabupaten Jayapura dilakukan Sabtu (16/4),” kata Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus Maclarimboen, dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan, Sabtu (16/4).

Dijelaskan, kronologi peristiwa ini bermula ketika pada satu kesempatan, pelaku pencurian berinisial A (27) seorang sopir rental  bersama saksi Sunarti (39) membantu mengantarkan korban kecelakaan tunggal di Kampung Nendali Sentani Timur yang dialami korban Reni Dwi Novianty (22) dan Rohana Yulianti (28) ke Rumah Sakit Yowari Kabupaten Jayapura.

“Saat itu saksi Sunarti  melihat korban kecelakaan kemudian mencari bantuan dengan memberhentikan pelaku  A yang sedang melintas mengendarai mobil. Selanjutnya, korban diantar ke RS Yowari guna mendapatkan perawatan medis,” jelasnya.

Sesampainya di RSUD Yowari,  saksi yang mengantarkan ke dalam ruang UGD setelah keluar kemudian mendapati sopir atau pelaku sudah tidak berada di parkiran, dimana di dalam mobil pelaku terdapat tas milik korban kecelakaan Rohana Yulianti (28) dan saksi Sunarti (39) yang didalamnya terdapat 2 unit handphone,”jelasnya.

Mendapati sopir yang sudah membawa kabur barang milik korban,  selanjutnya saksi yang juga korban membuat laporan polisi. Pelaku berhasil diidentifikasi setelah anggota melakukan penyelidikan.

  “Kami berhasil mengidentifikasi pelaku berdasarkan keterangan saksi – saksi, pelaku A (27) yang sehari – hari bekerja sebagai sopir rental berhasil kami ringkus saat berada di rumah temannya yang berlokasi di Pos 7 Sentani, berikut barang bukti 2 unit handphone Realme 9 pro dan Oppo A37,”jelasnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku yang mana kemudian polisi menangkapnya.  Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku ditahan di di ruang tahanan mapolsek Sentani Timur.

“A (27) saat ini telah resmi kami tahan di rutan Mapolsek Sentani Timur untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku A (27) diketahui merupakan residivis yang sudah 3 kali keluar masuk lembaga pemasyarakatan di kasus yang sama,”tandasnya.(roy/ary)

newsportal

Recent Posts

Mitos atau Fakta, Terlalu Banyak Makan Kacang Goreng Bisa Menyebabkan Jerawat?

Pada dasarnya, kacang bukan satu-satunya makanan yang dapat dikaitkan dengan munculnya jerawat. Jerawat dipengaruhi oleh…

53 minutes ago

Pemerintah Klaim Pengangguran Turun 4,65%

Dalam acara Kick Off Pelatihan Vokasi Nasional Tahun 2026 Angkatan 4 yang digelar secara hibrida…

2 hours ago

Anggaran Podcast Kemenkop Capai Rp103 Miliar Dipertanyakan

Sorotan tersebut makin menguat lantaran realisasi anggaran tahun 2026 yang sebesar Rp72 miliar dilaporkan baru…

3 hours ago

Malaysia dan Brunei Bawa Kabut Asap Kalimantan ke ASEAN

Malaysia selanjutnya bersiap mengirimkan surat resmi kepada Sekretariat ASEAN. Menteri Luar Negeri Malaysia juga ditugaskan…

4 hours ago

Kepadatan Pengunjung Jadi Tantangan, Sepanjang Jalan rezeki Terus Mengalir

Memang, malam itu, santri asal Bangil, Kabupaten Pasuruan, ini sedang menjalankan tugas untuk membersihkan sampah,…

5 hours ago

Gubernur: PAD Jangan Ditahan-tahan, Segera Disetor!                  

Gubernur Papua, Matius D Fakhiri meminta seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak menahan Pendapatan…

8 hours ago