Selain itu, penyebaran informasi dilakukan melalui dukungan jaringan komunikasi Telkomsel termasuk WhatsApp broadcast kepada pelaku usaha yang telah terdata dan SMS broadcast di sejumlah titik keramaian.
Gustaf menegaskan, pendekatan awal yang dilakukan pemerintah adalah memberikan pemahaman dan kesempatan kepada masyarakat untuk melengkapi legalitas bangunannya.
Namun, apabila setelah diberikan pemberitahuan masih terdapat bangunan atau papan reklame yang tidak memiliki dokumen perizinan resmi, proses penertiban dapat dilakukan sesuai ketentuan. Dalam pelaksanaannya, Satpol PP memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan penertiban.
“Jadi bukan tiba-tiba ditertibkan. Kita sosialisasikan dulu, kita berikan pemahaman dan pemberitahuan. Masyarakat kita harapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk mengurus dokumen yang diperlukan,” katanya..(dil/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
-Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di tingkat kampung di Papua belum merata. Dari 1.029…
Penggunaan kembali prasarana penyeberangan ini disambut dengan rasa lega yang mendalam oleh masyarakat Abepura,…
Langkah ini menyusul keberhasilan evakuasi salah seorang korban selamat, Demerina Uamang (23), yang sempat diamankan…
Ketua HONAI, Pdt. Andrikus Mofu, menegaskan gereja tidak ingin masyarakat terus menjadi korban kekerasan, kehilangan…
Ia ditemukan tewas dengan kondisi terbakar bersama mobilnya. Yang bikin heboh adalah, sebelum dieksekusi, ia…
Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menduga aksi yang berlangsung di sejumlah daerah tersebut tidak…