

Eqbert Kopeuw (FOTO: Robert Mboik Cepos)
SENTANI-Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura Eqbert Kopeuw mengatakan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2023/2024 Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura menggunakan sistem zonasi.
Diungkapkan, PPDB tahun 2023/2024 semua sekolah harus mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura. Baik di semua sekolah mulai jenjang TK, SD, SMP, SMA/SMK dengan panduan yang mengacu pada Dinas Pendidikan Kabupaten Jayapura, sebab tahun ini pihaknya masih menggunakan sistem zonasi atau tempat tinggal yang sudah diatur.
“Semua sekolah harus mengikuti aturan yang sudah diatur oleh dinas,’’tegasnya, Kamis (15/6) kemarin.
Dijelaskan, untuk pembukaan PPDB dimulai pada tanggal 19 -22 Juni 2023 untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan pada tanggal 26 Juni akan dilakukan pengumuman kelulusan PPDB, namun untuk pendaftaran jenjang SMK memang calon siswa boleh memilih sekolahnya sendiri karena ini kejuruan.
Mereka boleh memilih sekolahnya sendiri, sedangkan untuk penerimaan siswa jenjang TK ke SD wajib tanpa tes dan hari Sabtu tanggal 17 Juni 2023 semua sekolah sudah selesai membagikan raport.
Ditambahkan, akhir -akhir ini dalam penerimaan PPDB biasanya ada oknum orang tua mengaitkan PPDB di sekolah ada yang dilakukan pungutan liar, bahwa sebenarnya orang tua juga harus mengerti yang namanya pungutan setelah siswa diterima pasti ada kesepakatan bersama dengan orang tua
wali pungutannya untuk apa, tentu ini untuk membeli kemeja, batik sekolah dan perlengkapan yang mendukung ini yang dimaksud pungutan tapi resmi, berdasarkan kesepakatan bersama atau disebut juga dengan sumbangsih dalam mendukung anak-anaknya dalam berbagai standar fasilitas yang dimiliki.
‘’Sekolah tidak mungkin bisa membiayai semua kebutuhan itu. Namun jika ini pungutan di luar dari itu atau terjadi pungutan liar, pasti akan ditindak tegas dan silahkan orang tua melapor langsung ke dinas dengan bukti yang ada untuk bisa ditindak tegas, sehingga sekolah tidak boleh main-main dalam PPDB.(dil/ary)
Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…
Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…
Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…
Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…
Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…
Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…