Categories: SENTANI

Siswa Pelaku Penyerangan SMK YPKP Terancam Dipidana

SENTANI- Kapolsek Sentani Kota AKP Rosikin mengungkapkan, terkait dengan penyelesaian kasus penyerangan yang dilakukan oleh 71 siswa dari SMK Negeri 1 Sentani terhadap SMK YPKP Sentani sudah ada titik terang.

Pihaknya telah memfasilitasi pertemuan penyelesaian konflik antara siswa tersebut di Polsek Sentani Kota Senin (12/9) lalu.  Penyelesaian konflik  dihadiri oleh sejumlah pihak, terutama dari pimpinan dari kedua lembaga pendidikan yang terlibat,  termasuk pejabat dari Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten Jayapura. 

Terkait dengan penyelesaian masalah itu pihaknya bersama  Dinas Pendidikan baik kabupaten dan juga Provinsi Papua sepakat mendeklarasikan anti kekerasan dan tawuran antar pelajar.

“Penyelesaiannya kami sepakat membuat deklarasi anti tawuran ataupun penyerangan untuk seluruh Kabupaten Jayapura,” kata AKP Rosikin, Selasa (13/9).

Sementara itu terkait dengan kerusakan maupun korban jiwa yang ditimbulkan akibat dari aksi penyerangan yang dilakukan oleh sekelompok siswa dari SMK Negeri 1 Sentani itu,  berdasarkan keterangan dan penjelasan dari Kepala SMK Negeri 1 Sentani bahwa kerusakan dan korban jiwa itu masing-masing menjadi tanggung jawab dari siswa dan orang tua siswa itu sendiri.

“Dari keterangan  Kepala SMK Negeri 1 terkait dengan kerusakan motor dan korban jiwa itu sekolah tidak bertanggung jawab.  Karena sekolah tidak menyiapkan uang penggantian.  Semua akan dibebankan kepada orang tua siswa itu sendiri,” jelasnya.

Lanjut dia, terkait dengan kerusakan ataupun korban yang ditimbulkan pasca penyerangan yang dilakukan oleh sekelompok siswa SMK Negeri 1 Sentani ,  terdapat dua orang siswa dari SMK YPKP yang menjadi korban yang cukup parah dan salah satunya mengalami keretakan pada tulang tangan.  Dua orang siswa ini juga telah membuat laporan pengaduan secara resmi ke Polsek Sentani kota terkait dengan peristiwa yang mereka alami.

Sementara itu untuk kerugian material seperti sepeda motor,  ada sekitar 9 sepeda motor yang dirusak oleh para pelaku.  Polisi sendiri sudah mengantongi identitas siswa berkat  rekaman CCTV yang ada di sekitar komplek sekolah. Sementara ini sekitar 3 siswa yang melakukan penganiayaan siswa SMK YPKP dan pengerusakan sepeda motor.

“Tindak lanjut dari pengaduan siswa itu karena ini juga ada perintah dari pimpinan dalam hal ini Bapak Kapolres,  tetap yang melakukan tindakan pidana dia disangkakan dengan Pasal 351 ancaman hukuman 5 tahun penjara.  Apalagi ini juga sudah dapat lampu hijau dari Dinas Pendidikan Provinsi melalui Kabidnya dan Kepala SMK Negeri 1 Sentani,”pungkasnya. (roy/ary)

newsportal

Recent Posts

Kendalikan Inflasi, Gubernur Instruksikan Enam Langkah

Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…

1 day ago

Wali Kota Terima Aspirasi 314 K2 Asli Port Numbay

Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…

1 day ago

Komnas HAM Tolak Draft RUU HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…

1 day ago

Warga Tak Perlu Lagi Bolak-Balik ke Pengadilan Untuk Sidang Adminitrasi Kependudukan

Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…

1 day ago

Bentuk Staf Khusus Adat, Wali Kota Libatkan Para Ondoafi

Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…

1 day ago

OAP Harus Jadi Pusat Utama Pembangunan

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…

2 days ago