Categories: SENTANI

DPRD Bentuk Pansus

Suasana pertemuan antara masyarakat dari 5 kampung selaku pemilik ulayat atas tanah Bandara Sentani dengan anggota DPRD Kabupaten Jayapura bersama instansi terkait di ruang rapat Kantor DPRD Jayapura, Selasa (13/8). ( FOTO : Robert Mboik Cepos)

Untuk Selesaikan Sengketa Lahan Bisluit Bandara Sentani

SENTANI- Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura memfasilitasi pertemuan dengan masyarakat adat dari 5 kampung selaku pemilik ulayat atas tanah bisluit atau runway Bandara Sentani di Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, Selasa (13/8).

Ketua DPRD  Jayapura, Edison Awoitauw  mengungkapkan, menyikapi pengaduan masyarakat atas masalah atau sengketa lahan tanah Bandara Sentani, pihaknya akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) penyelesaian sengketa lahan bisluit tanah Bandara Sentani.

Pansus itu nantinya akan memfasilitasi masyarakat adat dari 5 kampung itu untuk bertemu dengan pihak Kementerian Perhubungan Republik Indonesia di Jakarta.

“Kita dengan masyarakat adat minggu depan sudah menuju ke Kementerian Perhubungan RI supaya dari sana masyarakat adat bisa tahu, kira-kira bagaimana penyelesaian masalah ini selanjutnya,” kata Edison Awoitauw kepada wartawan di Sentani, Selasa (13/8).

Sementara itu, perwakilan dari masyarakat adat William Yoku mengatakan, masyarakat adat dari 5 kampung itu memiliki dasar yang kuat untuk menuntut pembayaran atas tanah Bandara tersebut. Dimana hal ini mengacu pada kesepakatan yang telah dibangun sejak 2001 lalu antara pemerintah dan masyarakat adat selaku pemilik ulayat.  Intinya dalam kesepakatan  itu, pemerintah  menyatakan  siap  melakukan  pembayaran atas tanah bisluit Bandara Sentani itu. Adapun tanah bisluit yang menjadi tuntutan masyarakat adat dari 5 kampung itu seluas 44 hektar. Pemerintah belum pernah melakukan pembayaran atas tanah tersebut, namun di beberapa bagian lain sudah dilakukan pembayaran.

“Yang belum dibayar itu di lokasi runway pesawat,”ungkapnya.Dia menambahkan, 5 kampung yang melakukan tuntutan atas tanah Bandara itu yakni masyarakat Kampung Ifar Besar, Sereh, Hobong, Yahim, Yobe.

Mereka berharap penyelesaian tanah melalui DPRD Jayapura ini bisa  memberikan titik terang dan kejelasan mengenai pembayaran ganti rugi tanah tersebut.”Kami ini bisa diselesaikan secepatnya dengan adanya pembentukan Pansus dari dewan ini,”ungkapnya. (roy/tho)

newsportal

Recent Posts

Lantai Jembatan Banyak Lubang, Terkesan Kumuh dengan Coretan dan Sampah

Setelah liburan panjang dan penerimaan murid baru, aktifitas anak-anak sekolah kembali ramai.  Arus lalu lintas…

14 hours ago

Wali Kota Ajak Perangi Segala Bentuk Perjudian

   Menurut Abisai, perjudian bukan sekadar aktivitas yang melanggar hukum, tetapi juga menjadi salah satu…

21 hours ago

Tabrak Truk Semen, Pengendara Motor Tewas di Ring Road

Korban diketahui bernama Jhon S. Wanimbo (26), warga Jalan Buper Waena, Distrik Heram. Korban menghembuskan…

22 hours ago

Komnas HAM Diminta Selidiki Kasus Tiga Warga Sipil

Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…

1 day ago

Pemkot Siap Tegakkan Perda yang Belum Optimal

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…

2 days ago

Eksploitasi Seksual Jadi Temuan Ditsiber

Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…

2 days ago