Categories: SENTANI

DPRD Bentuk Pansus

Suasana pertemuan antara masyarakat dari 5 kampung selaku pemilik ulayat atas tanah Bandara Sentani dengan anggota DPRD Kabupaten Jayapura bersama instansi terkait di ruang rapat Kantor DPRD Jayapura, Selasa (13/8). ( FOTO : Robert Mboik Cepos)

Untuk Selesaikan Sengketa Lahan Bisluit Bandara Sentani

SENTANI- Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura memfasilitasi pertemuan dengan masyarakat adat dari 5 kampung selaku pemilik ulayat atas tanah bisluit atau runway Bandara Sentani di Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, Selasa (13/8).

Ketua DPRD  Jayapura, Edison Awoitauw  mengungkapkan, menyikapi pengaduan masyarakat atas masalah atau sengketa lahan tanah Bandara Sentani, pihaknya akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) penyelesaian sengketa lahan bisluit tanah Bandara Sentani.

Pansus itu nantinya akan memfasilitasi masyarakat adat dari 5 kampung itu untuk bertemu dengan pihak Kementerian Perhubungan Republik Indonesia di Jakarta.

“Kita dengan masyarakat adat minggu depan sudah menuju ke Kementerian Perhubungan RI supaya dari sana masyarakat adat bisa tahu, kira-kira bagaimana penyelesaian masalah ini selanjutnya,” kata Edison Awoitauw kepada wartawan di Sentani, Selasa (13/8).

Sementara itu, perwakilan dari masyarakat adat William Yoku mengatakan, masyarakat adat dari 5 kampung itu memiliki dasar yang kuat untuk menuntut pembayaran atas tanah Bandara tersebut. Dimana hal ini mengacu pada kesepakatan yang telah dibangun sejak 2001 lalu antara pemerintah dan masyarakat adat selaku pemilik ulayat.  Intinya dalam kesepakatan  itu, pemerintah  menyatakan  siap  melakukan  pembayaran atas tanah bisluit Bandara Sentani itu. Adapun tanah bisluit yang menjadi tuntutan masyarakat adat dari 5 kampung itu seluas 44 hektar. Pemerintah belum pernah melakukan pembayaran atas tanah tersebut, namun di beberapa bagian lain sudah dilakukan pembayaran.

“Yang belum dibayar itu di lokasi runway pesawat,”ungkapnya.Dia menambahkan, 5 kampung yang melakukan tuntutan atas tanah Bandara itu yakni masyarakat Kampung Ifar Besar, Sereh, Hobong, Yahim, Yobe.

Mereka berharap penyelesaian tanah melalui DPRD Jayapura ini bisa  memberikan titik terang dan kejelasan mengenai pembayaran ganti rugi tanah tersebut.”Kami ini bisa diselesaikan secepatnya dengan adanya pembentukan Pansus dari dewan ini,”ungkapnya. (roy/tho)

newsportal

Recent Posts

Ketika Sekolah Formal Tak Lagi Terjangkau, PKBM Menjadi Pintu Kedua

Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud) tahun 2023 menunjukkan, sebanyak 152.319 anak di…

30 minutes ago

Kebakaran di Dok IX, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

  Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik…

9 hours ago

Serapan APBD Baru 45 Persen, Pimpinan OPD Diwarning

Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., melontarkan peringatan keras kepada seluruh…

10 hours ago

OPD Kolektor Harus Kejar Target PAD Rp313 Miliar

  Rustan mengatakan, Pemkot Jayapura sebelumnya telah melaksanakan rapat koordinasi (rakor) PAD yang menghasilkan sejumlah…

11 hours ago

Papua Jaga Inflasi 3,5 Persen Jelang Natal dan Tahun Baru

   Penjabat Sekda Papua, Christian Sohilait mengatakan, pengendalian inflasi dilakukan secara rutin setiap pekan. Berdasarkan…

12 hours ago

Pemkot Buka Seleksi Tiga Jabatan Kepala OPD

   Ketiga jabatan tersebut yakni Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Jayapura, Kepala…

13 hours ago