Categories: SENTANI

DPRD Bentuk Pansus

Suasana pertemuan antara masyarakat dari 5 kampung selaku pemilik ulayat atas tanah Bandara Sentani dengan anggota DPRD Kabupaten Jayapura bersama instansi terkait di ruang rapat Kantor DPRD Jayapura, Selasa (13/8). ( FOTO : Robert Mboik Cepos)

Untuk Selesaikan Sengketa Lahan Bisluit Bandara Sentani

SENTANI- Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura memfasilitasi pertemuan dengan masyarakat adat dari 5 kampung selaku pemilik ulayat atas tanah bisluit atau runway Bandara Sentani di Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, Selasa (13/8).

Ketua DPRD  Jayapura, Edison Awoitauw  mengungkapkan, menyikapi pengaduan masyarakat atas masalah atau sengketa lahan tanah Bandara Sentani, pihaknya akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) penyelesaian sengketa lahan bisluit tanah Bandara Sentani.

Pansus itu nantinya akan memfasilitasi masyarakat adat dari 5 kampung itu untuk bertemu dengan pihak Kementerian Perhubungan Republik Indonesia di Jakarta.

“Kita dengan masyarakat adat minggu depan sudah menuju ke Kementerian Perhubungan RI supaya dari sana masyarakat adat bisa tahu, kira-kira bagaimana penyelesaian masalah ini selanjutnya,” kata Edison Awoitauw kepada wartawan di Sentani, Selasa (13/8).

Sementara itu, perwakilan dari masyarakat adat William Yoku mengatakan, masyarakat adat dari 5 kampung itu memiliki dasar yang kuat untuk menuntut pembayaran atas tanah Bandara tersebut. Dimana hal ini mengacu pada kesepakatan yang telah dibangun sejak 2001 lalu antara pemerintah dan masyarakat adat selaku pemilik ulayat.  Intinya dalam kesepakatan  itu, pemerintah  menyatakan  siap  melakukan  pembayaran atas tanah bisluit Bandara Sentani itu. Adapun tanah bisluit yang menjadi tuntutan masyarakat adat dari 5 kampung itu seluas 44 hektar. Pemerintah belum pernah melakukan pembayaran atas tanah tersebut, namun di beberapa bagian lain sudah dilakukan pembayaran.

“Yang belum dibayar itu di lokasi runway pesawat,”ungkapnya.Dia menambahkan, 5 kampung yang melakukan tuntutan atas tanah Bandara itu yakni masyarakat Kampung Ifar Besar, Sereh, Hobong, Yahim, Yobe.

Mereka berharap penyelesaian tanah melalui DPRD Jayapura ini bisa  memberikan titik terang dan kejelasan mengenai pembayaran ganti rugi tanah tersebut.”Kami ini bisa diselesaikan secepatnya dengan adanya pembentukan Pansus dari dewan ini,”ungkapnya. (roy/tho)

newsportal

Recent Posts

OPD Diingatkan Jangan Kerja Ketika Injury Time

Ia menargetkan seluruh kegiatan dan program dapat terealisasi hampir seluruhnya sebelum memasuki akhir tahun. Bahkan,…

1 day ago

Selecao Wajib Waspadai Singa Atlas

Timnas Brasil akan menghadapi Timnas Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026 di…

1 day ago

Gunakan Sebo Buff, Delapan Anggota OPM Cium Merah Putih

Delapan orang yang disebut sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap…

1 day ago

Disosialisasikan, Rencana Pembangunan Bandar Antariksa Mendapat Dukungan

Selain itu, juga disepakati hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dalam penantanganan nota kesepahaman antara masyarakat…

1 day ago

Pendistribusian BBM Diawasi Polisi

Publik juga khawatir dari kenaikan ini justru ada upaya mencari keuntungan sepihak termasuk menerapkan cara-cara…

1 day ago

Belum Ada Razia Lagi, Kendaraan Modifikasi Tangki Kembali Ikut Antrian Pengisian BBM

Pengelola APMS Lasminingsih dan Anwarudin Wamena, Suyono mengaku sebenarnya kalau dikatakan pembiaran itu tidak, sebab…

1 day ago