“Dalam pengakuan pelaku dalam melakukan aksi pembakaran ia lakukan sendiri tapi tidak menutup kemungkinan ada orang lain yang terlibat dan media yang digunakan adalah ban bekas, kursi untuk memanjat dan apa yang dikatakan oleh pelaku kami belum yakin dan kami masih terus lakukan pengembangan terhadap alat bukti yang di dapat,”Jelasnya
Sementara itu, pelaku AR di jerat dengan Pasal 187 (1) KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana: Barang Siapa Dengan Sengaja Membakar, Menjadikan Letusan, Atau Mengakibatkan Kebanjiran Yang Dapat Mendatangkan Bahaya Umum Bagi Barang Jo Perbuatan Berlanjut Atau Berulang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara.(dil/ary)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut (LALA) dan Usaha Kepelabuhanan KSOP Kelas II Jayapura Semuel…
Penyidik juga sebelumnya telah memintai keterangan dari sejumlah saksi pasca kejadian tersebut. Ipda Teguh melanjutkan,…
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang…
Wakil Sekretaris Jenderal PB PGRI Wijaya menyatakan, Indonesia menghadapi krisis guru yang nyata dan struktural.…
Isu reshuffle kembali menguat setelah kekosongan posisi Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono. Hal ini…
Mantan Presiden RI Joko Widodo menegaskan bahwa anak sulungnya sekaligus Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming…