Categories: SENTANI

Dishut Tegaskan Izin PNM Tidak Berhubungan dengan Dishut LH Papua

SENTANI-Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup  Provinsi Papua, Jan Jap Ormuseray menegaskan, persoalan aktivitas dan operasional PT.  PNM yang bergerak dibidang perkebunan sawit di Kabupaten Jayapura, dipastikan tidak ada hubungannya dengan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua.

“Untuk Dishutv LH Provinsi Papua tidak ada dokumen terkait hal tersebut (perizinan), karena pembukaan lahan saat ini berada di lokasi HGU (Hak Guna Usaha) dan tidak memerlukan Izin IPK (sekarang PKKNK) dari DKLH Provinsi Papua,” kata Jan Jap Ormuseray, kepada media ini, Sabtu (10/9).

Dikatakan, hal ini disampaikannya untuk menjawab pertanyaan publik soal keberadaan PT PNM di Distrik Kemtuk Gresi yang belakangan ini menjadi perdebatan dikalangan masyarakat adat setempat dan para pemerhati lingkungan. Dengan adanya penjelasan itu, artinya, Dishut LH Papua ingin menegaskan bahwa kehadiran perusahaan tersebut dan izin operasionalnya tidak ada hubunganya dengan Dishut LH.

“Jadi intinya adalah, kami Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Papua, sama sekali tidak mengeluarkan dokumen apapun terkait dengan operasional dari perusahaan itu,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, adapun sejumlah dokumen yang dikeluarkan itu berasal dari sejumlah instansi pemerintah, mulai dari tingkat kabupaten sampai di tingkat provinsi. Tetapi bukan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Papua.

“Terkait dengan penghentian operasional khususnya PT. PNM, Perlu pencabutan Izin Usaha Perkebunan dari DMPTSP Provinsi Papua, HGU oleh Kanwil ATR BPN, Izin Lingkungan oleh DMPTSP Kabupaten Jayapura. Karena yang berkaitan dengan dokumen atau izin operasional dari perusahan tersebut dikeluarkan oleh instansi-instansi itu,”jelasnya.

Karena itu dia berharap, ini harus bisa dilihat lebih jauh lagi, sehingga dalam penyelesaian persoalan ini  pemerintah tidak salah mengambil keputusan.

Untuk diketahui,  oeprasional PT. PNM itu belakangan ini menjadi perdebatan di kalangan masyarakat adat di wilayah Kemtuk Gresi. Kelompok masyarakat tertentu menginginkan agar pemerintah kabupaten tidak membekukan aktifitas perusahan itu. Mereka mengklaim, perusahaan itu sudah memiliki dokumen hak guna usaha diatas lahan 10 ribu hektar.

Namun ada juga kelompok lain dari masyarakat setempat meminta pemerintah Kabupaten Jayapura segera membekukan segala izin operasional dari perusahan itu, karena dianggap melanggar aturan pemerintah. Hingga berita ini ditulis, pihak perusahaan masih bungkam dan enggan berkomentar. (roy/ary)

newsportal

Recent Posts

Kendalikan Inflasi, Gubernur Instruksikan Enam Langkah

Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…

9 hours ago

Wali Kota Terima Aspirasi 314 K2 Asli Port Numbay

Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…

10 hours ago

Komnas HAM Tolak Draft RUU HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…

11 hours ago

Warga Tak Perlu Lagi Bolak-Balik ke Pengadilan Untuk Sidang Adminitrasi Kependudukan

Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…

12 hours ago

Bentuk Staf Khusus Adat, Wali Kota Libatkan Para Ondoafi

Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…

13 hours ago

OAP Harus Jadi Pusat Utama Pembangunan

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…

14 hours ago