Categories: SENTANI

Penganiaya Mahasiwi Diserahkan ke Jaksa

Penyidik Polsek Sentani Kota saat menyerahkan tersangka dan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (10/2). ( FOTO: Humas polsek Sentani for Cepos)

SENTANI-Penyidik Polsek Sentani Kota  akhirnya menyerahkan berkas perkara tersangka penganiayaan berikut barang bukti ke Kantor Kejaksaan  Negeri Jayapura, Senin (10/2).

Kapolsek Sentani Kota, AKP Lintong Simanjuntak mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jayapura, sehubungan dengan tindak pidana penganiayaan  sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 351 ayat (2) Subsider pasal 351 ayat (1) KUHPidana sesuai dengan nomor : LP / 344 / XI / 2019 / SPK-II/ Sek kota, Tanggal 22 November 2019 yang kini sudah P-21.

” Penyidik sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan salah satu mahasiswi di Sentani ke Kejaksaan Negeri Jayapura,” kata AKP Lintong Simanjuntak kepada media ini saat dikonfirmasi, Senin (10/2).

Dia mengatakan antara tersangka dan korban sama-sama menyandang status mahasiswa.

Adapun kronologis kasus penganiayaan yang melibatkan dua mahasiswa itu, awalnya pada Jumat 22 November 2019 sekira pukul 15.00 WIT saat itu korban bersama teman temannya sedang duduk di bukit belakang YPKP Sentani sambil foto-foto selfie. Dan saat korban sedang duduk, kemudian pelaku  yang berinisial BM yang  dipengaruhi minuman keras berjalan menuju korban sambil memegang pipa besi. Saat bertemu korban dengan posisi saling berhadapan, tanpa tanya pelaku langsung memukul korban menggunakan pipa besi, namun korban sempat menangkis dengan tangan kiri. Lalu pelaku hendak kembali memukul korban, tapi korban berhasil lari meninggalkan pelaku. “Saat korban sampai di rumah merasa kesakitan di tangan kiri sehingga orang tua membawa korban pergi ke RSUD Yowari dan dari hasil pemeriksaan dokter, korban mengalami patah tulang pada tangan sebelah kiri akibat pukulan dengan menggunakan pipa besi. 

Korban sempat dirawat inap di RSUD Yowari,” jelasnya.

Kemudian, pada Kamis tanggal 12 Desember  2019 sekira pukul  16.00 WIT, pelaku ditangkap di Jalan YPKP Sentani dan dibawa ke Polsek Sentani Kota untuk dilakukan pemeriksaan. Pelaku diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan di belakang YPKP Sentani.

“Ini   dikuatkan dengan keterangan saksi-saksi serta alat bukti yang digunakan oleh pelaku saat melakukan penganiayaan,”jelasnya. (roy/tho)

newsportal

Recent Posts

Pemkot  Diminta Perhatikan Kondisi Damkar

    Barend mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, kondisi sejumlah alat utama dan peralatan operasional…

39 minutes ago

Dorong Kemandirian Ekonomi, DPMK Perkuat Pembinaan BUMKam

  Kepala DPMK Kota Jayapura, Makzi L. Atanay, mengatakan BUMKam merupakan badan usaha milik kampung…

2 hours ago

11 Serpihan Proyektil Diangkat dari Tubuh Korban

   Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang mengatakan bahwa kondisi Salbiah setelah menjalani operasi…

3 hours ago

Masyarakat Pesisir Jadi Sasaran Serbuan Teritorial Kodaeral X

   Menurutnya, kegiatan tersebut bukan merupakan operasi militer, melainkan akselerasi operasi bakti yang melibatkan TNI,…

4 hours ago

Bina Mental dan Iman, Pemkot Lanjutkan Program Umrah

Wali Kota Jayapura Dr. Abisai Rollo, S.H., M.H., bersama Wakil Wali Kota Jayapura Dr. Ir.…

5 hours ago

KKN FEB Uncen Edukasi Tata Kelola Keuangan di Kampung

   Selama masa pengabdian, ratusan mahasiswa tersebut tersebar di 43 kampung yang mencakup tiga wilayah…

6 hours ago