Site icon Cenderawasih Pos

Masyarakat Adat Harus Komitmen Tidak Jual Tanah

Bupati Mathius Awoitauw (Foto: Robert Mboik Cepos)

SENTANI-Bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, SE,M.Si punya keingin besar agar instruksi Presiden Joko Widodo No 9, Tahun 2020 tentang percepatan pembangunan di Papua dan Papua Barat harus benar-benar diwujudkan untuk membawa perubahan bagi masyarakat di Papua secara khusus orang asli Papua.
Bupati Mathius mengatakan, bicara mengenai upaya percepatan pembangunan di Papua dan Papua Barat, tidak saja sebatas regulasi, tapi juga semua elemen termasuk masyarakat adat di dalamnya harus mendukung penuh kebijakan yang telah diturunkan dari pemerintah pusat.
Salah satu yang bisa dilakukan oleh masyarakat adat, misalnya tidak menjual tanah untuk kepentingan pribadi. Karena sesungguhnya orang asli Papua itu adalah masyarakat adat yang keberadaannya tidak bisa dipisahkan dengan tanah ulayat.
“Tanah jangan dijual, kalau bisa dibicarakan untuk kepentingan umum, bagaimana. Kepentingan umum itu termasuk kepentingan kita juga,” kata Bupati Mathius ketika melakukan dialog dengan sejumlah ondoafi dari sejumlah kampung di Kabupaten Jayapura, Senin (7/12) kemarin.
Orang nomor satu di Kabupaten Jayapura itu mengatakan, mengenai status tanah di Kabupaten Jayapura itu masyarakat adat juga harus bisa membedakan antara kepentingan umum yang dilakukan oleh pemerintah dan kepentingan perorangan yang dilakukan oleh pihak swasta atau investor. Misalnya kepentingan umum seperti pembangunan rumah sakit, sekolah, jalan dan lain-lain yang sifatnya dibangun oleh pemerintah untuk kepentingan umum.
“Tapi kalau bisa kita harus hentikan penjualan tanah. Tetapi kita bisa berkarya di atas tanah kita sendiri. Membangun di atas tanah kita sendiri,” ujarnya.
Lanjut dia, bicara lebih jauh mengenai instruksi presiden terkait percepatan pembangunan di Papua dan Papua Barat, maka harus dilakukan di atas tanahnya sendiri. Karena kalau tidak, kesejahteraan yang dimaksudkan itu tidak akan terwujud.
Menurut dia, sebagai tindak lanjut dari implementasi instruksi presiden nomor 9 Tahun 2020 tentang percepatan pembangunan Papua dan Papua Barat itu, Bupati Jayapura secara khusus setelah melakukan pertemuan dengan sejumlah kementerian dan lembaga di Jakarta untuk membahas implementasi dari instruksi Presiden nomor 9 itu.
Kata dia, hal ini penting agar implementasi dari Inpres tersebut benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan di daerah.
Bupati mengaku baru saja bertemu dengan Menteri ATR BPN di Jakarta. Ke depan masalah tanah ini tidak lagi menjadi problem pembangunan. Di sini baru rencana saja, mulai ada masalah, ada palang. Setelah dibangun juga masih dipalang.
“Kita tidak pernah akan maju-maju, kita bicara tentang kesejahteraan model begini tidak bisa. Karena itu, kita harus buat keputusan, kalau mau maju bagaimana. Yang paling sederhana adalah jangan jual tanah. Nah kalau tidak dijual, apa yang harus kita lakukan di atas tanah itu,”tambahnya.(roy/tho)

Exit mobile version