Pelaku OI oI saat diamankan jajaran polres Jayapura, Selasa (6/9)
SENTANI – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura berhasil menemukan tanaman ganja berikut pemiliknya yang berada di Tanjung Soimo, Kampung Yewena, Depapre Kabupaten Jayapura, Selasa (6/9) pagi.
Kasat Narkoba Polres Jayapura Iptu Alfrit B. Nadek, SH mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku OI (26) berikut barang bukti 5 batang pohon ganja.
“Emang benar anggota kami menangkap pelaku OI beserta barang bukti ganja,” ujar Iptu Alfrit B. Nadek, Selasa (6/9).
Dikatakan, pelaku berhasil diamankan oleh jajaran kepolisian Polsek Depapre di kebun miliknya. Pelaku telah menanam dan memelihara lima batang pohon ganja yang sudah berukuran tinggi sekitar 1 meter. Saat diamankan pelaku sedang dalam pengaruh ganja.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Jayapura, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku kami jerat dengan Pasal 111 ayat (1) uu No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara,” tandasnya.(roy/ary)
Kejaksaan Negeri Mimika mengeksekusi barang bukti uang tunai sebesar Rp5,43 miliar dari terpidana kasus korupsi…
Kecelakaan kerja terjadi di areal perkebunan PT Murni Nusantara Mandiri (MNM), tepatnya di Blok 006–012…
Warga kompleks barak penerangan, Jalan Bhayangkara, Kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, dikejutkan dengan penemuan jenazah seorang…
Pemerintah Kabupaten Jayapura terus mendorong pembangunan infrastruktur sebagai salah satu prioritas pembangunan daerah. Salah satunya…
Bupati Keerom, Piter Gusbager dengan tegas memastikan tidak ada lagi sekolah di Kabupaten Keerom yang…
Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH, MH menyatakan koordinasi dan sinergi antara lembaga ini, diperlukan untuk…