

Pelaku OI oI saat diamankan jajaran polres Jayapura, Selasa (6/9)
SENTANI – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura berhasil menemukan tanaman ganja berikut pemiliknya yang berada di Tanjung Soimo, Kampung Yewena, Depapre Kabupaten Jayapura, Selasa (6/9) pagi.
Kasat Narkoba Polres Jayapura Iptu Alfrit B. Nadek, SH mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku OI (26) berikut barang bukti 5 batang pohon ganja.
“Emang benar anggota kami menangkap pelaku OI beserta barang bukti ganja,” ujar Iptu Alfrit B. Nadek, Selasa (6/9).
Dikatakan, pelaku berhasil diamankan oleh jajaran kepolisian Polsek Depapre di kebun miliknya. Pelaku telah menanam dan memelihara lima batang pohon ganja yang sudah berukuran tinggi sekitar 1 meter. Saat diamankan pelaku sedang dalam pengaruh ganja.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Jayapura, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku kami jerat dengan Pasal 111 ayat (1) uu No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara,” tandasnya.(roy/ary)
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama seksi infrastruktur melakukan peninjauan pembangunan akses jalan,…
Selain itu, Apolo juga mengajak masyarakat untuk ikut mengambil bagian dan turut serta dalam pembangunan…
‘’Sebuah prestasi tidak dihasilkan secara instan tapi lewat kerja keras, berjenjang dan penuh disiplin. FLS3N…
Kejadian berlangsung di Cafe, Resto, Bar and Live Music Panhead, Palembang, sekitar pukul 02.40 WIB.…
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, meresmikan operasional 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih secara serentak di…
Panglima Kodam XVII/Cenderawasih, Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang mengatakan pembangunan koperasi tidak hanya difokuskan pada…