

Pelaku OI oI saat diamankan jajaran polres Jayapura, Selasa (6/9)
SENTANI – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura berhasil menemukan tanaman ganja berikut pemiliknya yang berada di Tanjung Soimo, Kampung Yewena, Depapre Kabupaten Jayapura, Selasa (6/9) pagi.
Kasat Narkoba Polres Jayapura Iptu Alfrit B. Nadek, SH mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku OI (26) berikut barang bukti 5 batang pohon ganja.
“Emang benar anggota kami menangkap pelaku OI beserta barang bukti ganja,” ujar Iptu Alfrit B. Nadek, Selasa (6/9).
Dikatakan, pelaku berhasil diamankan oleh jajaran kepolisian Polsek Depapre di kebun miliknya. Pelaku telah menanam dan memelihara lima batang pohon ganja yang sudah berukuran tinggi sekitar 1 meter. Saat diamankan pelaku sedang dalam pengaruh ganja.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Jayapura, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku kami jerat dengan Pasal 111 ayat (1) uu No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara,” tandasnya.(roy/ary)
Pelaku yang berprofesi sebagai sopir transportasi online (Maxim) ditangkap di Jalan Manokwari, tepatnya di samping…
Selain penegakan hukum, pemerintah juga menekankan pentingnya penguatan perlindungan anak dan pola pengasuhan dalam keluarga…
Ketujuh tersangka masing-masing berinisial MB, AB (23), LS (26), DA, NS, KB, dan SP. Seluruhnya…
Langkah ini diambil sebagai respons cepat pasca-insiden pembakaran pesawat milik PT Associated Mission Aviation (AMA)…
Akademisi Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Cenderawasih, Yakobus…
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura, Rory Cony Huwae, mengatakan penyumbang terbesar penerimaan pajak…