

Pelaku OI oI saat diamankan jajaran polres Jayapura, Selasa (6/9)
SENTANI – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura berhasil menemukan tanaman ganja berikut pemiliknya yang berada di Tanjung Soimo, Kampung Yewena, Depapre Kabupaten Jayapura, Selasa (6/9) pagi.
Kasat Narkoba Polres Jayapura Iptu Alfrit B. Nadek, SH mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku OI (26) berikut barang bukti 5 batang pohon ganja.
“Emang benar anggota kami menangkap pelaku OI beserta barang bukti ganja,” ujar Iptu Alfrit B. Nadek, Selasa (6/9).
Dikatakan, pelaku berhasil diamankan oleh jajaran kepolisian Polsek Depapre di kebun miliknya. Pelaku telah menanam dan memelihara lima batang pohon ganja yang sudah berukuran tinggi sekitar 1 meter. Saat diamankan pelaku sedang dalam pengaruh ganja.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Jayapura, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku kami jerat dengan Pasal 111 ayat (1) uu No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun penjara,” tandasnya.(roy/ary)
“Pada Minggu, 17 Mei 2026, di halaman Gereja St. Paulus Nabuni Mbamogo, Paroki Bilogai, telah…
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Cahyo Sukarnito mengatakan, dari total 41 orang yang diamankan,…
Gubernur Papua Pegunungan memastikan telah membuat laporan polisi ke Polres Jayawijaya atas informasi hoaks yang…
Jalannya Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah dasar (SD) di Kampung Wumuka, Distrik Mimika Barat…
Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah turun gunung ke Kabupaten Mimika untuk menjaring aspirasi…
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama seksi infrastruktur melakukan peninjauan pembangunan akses jalan,…