Categories: SENTANI

Dari Total 124 ASN,  Baru 24 yang Kembalikan Kelebihan Gaji

SENTANI- Inspektur Kabupaten Jayapura,  Meyer MC Suebu mengatakan,  sampai saat ini baru 24 pegawai negeri sipil di Kabupaten Jayapura yang sudah menindaklanjuti temuan BPK terkait dengan kelebihan pembayaran gaji.

“Baru 24 pegawai yang sudah mengembalikan kelebihan pembayaran gaji. Sisanya sementara dalam proses,” kata Meyer MC Suebu, kepada wartawan di Kantor Inspektorat Kabupaten Jayapura,  Jumat (5/8)  kemarin.

Meyer menjelaskan,  ini berdasarkan rekomendasi BPK terkait pemeriksaan Uji Petik di lapangan terhadap beberapa organisasi perangkat daerah di Kabupaten Jayapura,  untuk laporan keuangan pemerintah Kabupaten Jayapura di tahun 2021 lalu.  Di mana dari hasil pemeriksaan itu ada 124 pegawai yang menerima pembayaran gaji tunjangan anak yang sudah melebihi batas tanggungan negara.

“Beberapa organisasi perangkat daerah saja yang menjadi sampling, ada 124 anak yang usianya sudah di atas 21 tahun yang masih menjadi tanggungan orang tua sehingga masih dibayar.  Inilah kemudian menjadi temuan sehingga harus dikembalikan,”ujarnya.

Saat ini dari total 124 anak yang ditemukan dan terbukti menerima kelebihan pembayaran gaji,  baru 24 yang sudah menyelesaikan rekomendasi BPK itu.

“Dari 124 tunjangan anak itu yang sudah dikembalikan baru 24 pegawai  yang lain masih dalam proses. Karena itu kita sementara tindak lanjuti ke BPK membawa bukti-bukti itu,”tandasnya .

Secara teknis untuk tindak lanjut atas temuan ini, sebelumnya sudah disampaikan melalui surat Bupati kepada OPD terkait pimpinan OPD juga sudah melakukan koordinasi ke stafnya tinggal pengembaliannya yang sedikit melambat.

“Rata-rata temuan yang harus dikembalikan ini memang relatif kecil,  karena tunjangan anak itu cuman sekian persen dari gaji pokok,” Imbuhnya.

Untuk batas waktu pengembalian, BPK telah memberikan waktu selama 60 hari terhitung rekomendasi itu dikeluarkan.  “Memang waktu kita rapat koordinasi dengan pimpinan,  arahan bupati untuk segera diselesaikan,” ungkapnya.

Dia mengatakan,  tidak terlalu signifikan besaran uangnya sekitar Rp 228 juta dari total 124 anak yang menjadi tanggungan orang tua.  Di mana untuk jangka waktu penerimaan kelebihan pembayaran gaji itu ada yang 1 sampai 2 bulan bahkan ada yang lebih dari satu tahun.

“Memang didorong supaya segera pemutakhiran data gaji pegawai. Kita sudah agendakan untuk audit kinerja,”tandasnya. (roy/ary)

newsportal

Recent Posts

Kapolres Jayapura Bantah Penyerangan Dilakukan Oleh OPM

Setelah kabar ini tersebar Dion langsung bertolak menuju Taja dan mengecek langsung kondisi disana. Ia…

16 minutes ago

Ketergantungan Pasokan Luar Picu Gejolak Harga Pangan

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Papua menilai tingginya ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah…

2 days ago

Aset Kendaraan Dinas Pemprov Papua Masih Bermasalah

–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah…

2 days ago

Polisi Diminta Tindak Tegas Pungli di Ruas Jalan Wisata Skori–Puay

Menurut Yunus, praktik penagihan uang kepada setiap pengunjung yang melintas di kawasan tersebut tidak dapat…

2 days ago

“Bagi Orang Papua, Menjaga Sagu Sama Dengan Menjaga Kehidupan”

   Festival yang berlangsung di halaman Kantor DPR Papua dan Kampus Universitas Cenderawasih itu bukan…

2 days ago

Program Jemput Bola Dukcapil Capai Hasil Positif

Program jemput bola yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jayapura terus menunjukkan…

3 days ago