“Saya tegaskan, ASN atau kepala dinas yang tidak hadir apel pagi 3 sampai 4 kali akan diberikan sanksi. Untuk kepala dinas, bisa sampai diberhentikan,” tegasnya.
Untuk itu, Sekretaris Daerah diminta memastikan sistem absensi berjalan dengan baik sebagai bagian dari pengawasan disiplin pegawai. Bupati mengajak seluruh ASN untuk bersyukur atas pekerjaan yang dimiliki dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Kita harus bersyukur masih diberikan kepercayaan menjadi ASN, apalagi sebagai kepala dinas. Jalankan tugas dengan baik,” pungkasnya. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Wakil Komandan Kodaeral XI, Laksma TNI Wawan T. Atmaja, turut mendampingi meninjau langsung lahan ketahanan…
Ketua Pelaksana Harian KPA Kota Jayapura, Rustan Saru, mengatakan penanganan HIV tidak bisa hanya dilakukan…
Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya memastikan akan mempersiapkan mobilisasi massa kembali. Bupati Lanny Jaya Aletinus Yigibalom…
Kegiatan budaya tahunan tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, bersama sejumlah pejabat…
Kehadiran Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dalam kegiatan Latihan Kader Kepemimpinan (LKK) tahun 2026 yang…
Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Papua melalui Bidang Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam menyatakan bahwa hingga saat…