“Saya tegaskan, ASN atau kepala dinas yang tidak hadir apel pagi 3 sampai 4 kali akan diberikan sanksi. Untuk kepala dinas, bisa sampai diberhentikan,” tegasnya.
Untuk itu, Sekretaris Daerah diminta memastikan sistem absensi berjalan dengan baik sebagai bagian dari pengawasan disiplin pegawai. Bupati mengajak seluruh ASN untuk bersyukur atas pekerjaan yang dimiliki dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Kita harus bersyukur masih diberikan kepercayaan menjadi ASN, apalagi sebagai kepala dinas. Jalankan tugas dengan baik,” pungkasnya. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Tim Opsnal Polsek Sentani Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kabel tembaga jaringan listrik di Stadion…
Pemerintah Provinsi Papua Selatan melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Papua Selatan…
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua Selatan dr. Benedicta Herlina Rahagiar mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap…
Mewakili puluhan anggota dewan tersebut,Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Yalimo, Simon Walilo, menegaskan bahwa dari…
Kapolres Mimika, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak, menyatakan bahwa penanganan wilayah pedalaman dan pegunungan membutuhkan pendekatan…
Sebanyak 115 butir telur burung paruh bengkok yang berhasil diamankan saat diselundupkan melalui bagian kargo…