“Saya tegaskan, ASN atau kepala dinas yang tidak hadir apel pagi 3 sampai 4 kali akan diberikan sanksi. Untuk kepala dinas, bisa sampai diberhentikan,” tegasnya.
Untuk itu, Sekretaris Daerah diminta memastikan sistem absensi berjalan dengan baik sebagai bagian dari pengawasan disiplin pegawai. Bupati mengajak seluruh ASN untuk bersyukur atas pekerjaan yang dimiliki dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Kita harus bersyukur masih diberikan kepercayaan menjadi ASN, apalagi sebagai kepala dinas. Jalankan tugas dengan baik,” pungkasnya. (ana/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Akademisi Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Cenderawasih, Yakobus…
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura, Rory Cony Huwae, mengatakan penyumbang terbesar penerimaan pajak…
Bagi masyarakat pesisir, laut adalah sumber kehidupan sekaligus pelataran rumah tempat anak-anak tumbuh. Namun di…
Bangunan ini sebelumnya digunakan sebagai kantor Bawaslu Papua. Posisinya persis bersebelahan dengan pintu masuk gedung…
Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Merauke bersama KBO Reskrim…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH memastikan jika pelaku WW telah…