Categories: SENTANI

Gelar Sosialisasi Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Otsus

Terkait Pengisian Kursi DPRK dari Unsur OAP Melalui Mekanisme Pengangkatan

SENTANI-Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura melaksanakan kegiatan sosialisasi  Peraturan Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Otonomi Khusus ProvinsiPapua kepada para pemangku kepentingan di Kabupaten Jayapura,  terkait pengisiankursi DPRK dari Unsur Orang Asli Papua(OAP) melalui mekanisme pengangkatan. Kegiatan  berlangsung di Hotel Grand Papua, Kamis (2/11).

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Jayapura melalui Sekretaris Kesbangpol Papua Daniel Yaroseray mengatakan, tujuan dari kegiatan ini adalah dalam Pemilu 2024 nanti akan diberikan kewenangan kepada kabupaten/kota untuk mengisi kursi DPRK. Kewenangan untuk lembaga adat karena ada kekhususan, sehingga nanti akan ada  seleksi dan penetapan kursi legislatif untuk DPRK Jayapura dalam Pemilu 2024.

“Kegiatan ini semacam sosialisasi, supaya masyarakat tahu bahwa Pemilu 2024 ada pengangkatan khusus dari lembaga adat di DPRD Kabupaten Jayapura,  sehingga kami mengundang 19 distrik se- Kabupaten Jayapura, 9 Ketua DAS Kabupaten Jayapura, tokoh agama, tokoh perempuan dan lainnya, untuk bisa memahami terkait sosialisasi ini dan minta kesiapan maupun dukungannya dalam Pemilu 2024,”ungkapnya.

Lanjutnya, dalam sosialisasi ini Kesbangpol Kabupaten Jayapura menghadirkan narasumber dari pihak akademisi Uncen maupun Ketua Pansus DPRK Jayapura.

Dengan sosialisasi ini diharapkan semua Ketua DAS Kabupaten Jayapura, tokoh perempuan, tokoh agama tahu bahwa akan ada kewenangan khusus dalam kursi legislatif di DPRK Jayapura,  yang jumlahnya paling sedikit 7 atau 8 kursi diberikan untuk lembaga adat  dalam pengangkatan di DPRD Kabupaten Jayapura tahun 2024-2029.

Walaupun demikian, dalam pengangkatan dari lembaga adat di DPRK harus menunggu Perdasi atau  Perdasus dari Pemprov Papua. Tapi setidaknya sudah ada persiapan atau gambaran dalam menyiapkan sebagai dasar dan semua masyarakat tahu sehingga dari DAS bisa mengatur dan menyiapkan siapa saja yang akan duduk di kursi DPRK Jayapura.

Diakui, Kesbangpol Kabupaten Jayapura setelah ini juga masih menunggu tahapan dalam penetapan Perdasus dari Pemerintah Provinsi Papua maka ini akan menjadi acuan penetapan di DPRK.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

490 Daerah Tak Punya Uang untuk Bayar Gaji ASN

Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…

1 day ago

Kodam Sebut Kevin Tewas Dalam Laka Tunggal

   Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polres Jayapura…

1 day ago

Kuasai Abepura, Agenda Demo Harus Terkendali

Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian…

1 day ago

Hotel Boleh Sepi Sekarang, Tapi Jurusan Perhotelan Paling Banyak Diincar Siswa

   Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…

1 day ago

Yulianto: Banyak Masalah Tanah Belum Tuntas

​Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…

1 day ago

Hanya Bermodalkan Rp 500 Ribu, Makanan Basi Terdeteksi Lima Detik.

Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…

1 day ago