“Gaji mereka tentu berbeda karena statusnya paruh waktu, namun mereka tetap mendapatkan Nomor Induk P3K. Dan yang paling penting, jika ke depan keuangan daerah sudah memungkinkan, mereka bisa langsung dialihkan ke status P3K Penuh Waktu tanpa melalui proses seleksi ulang,” tambahnya.
Fredy juga menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil seleksi untuk memisahkan data tenaga non-ASN yang akan diusulkan dalam skema ini. Setelah itu, data akan diverifikasi ulang agar pengusulan sesuai ketentuan pusat.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian dan keadilan bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi namun belum terakomodasi dalam seleksi ASN sebelumnya.(roy).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Dengan posisi sebagai ekonomi terbesar di kawasan dan anggota G20, ia menyebut bahwa Indonesia memiliki…
Ia menyebutkan bahwa tahapan pendaftaran dibuka pada bulan Februari bulan depan. Bahkan jumlah formasi yang…
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Jayapura, Boby Awi menjelaskan bahwa kenaikan target tersebut seiring…
Menurutnya, LHP yang diserahkan bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi cerminan sejauh mana pengelolaan keuangan…
Pelantikan sejumlah staf khusus ini oleh Fakhri menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Lantaran,…
"Total seluruh penduduk di wilayah Papua sebanyak 4,58 juta jiwa. Untuk Provinsi Papua sebanyak 1,10…