“Gaji mereka tentu berbeda karena statusnya paruh waktu, namun mereka tetap mendapatkan Nomor Induk P3K. Dan yang paling penting, jika ke depan keuangan daerah sudah memungkinkan, mereka bisa langsung dialihkan ke status P3K Penuh Waktu tanpa melalui proses seleksi ulang,” tambahnya.
Fredy juga menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu hasil seleksi untuk memisahkan data tenaga non-ASN yang akan diusulkan dalam skema ini. Setelah itu, data akan diverifikasi ulang agar pengusulan sesuai ketentuan pusat.
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kepastian dan keadilan bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi namun belum terakomodasi dalam seleksi ASN sebelumnya.(roy).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Dalam video tersebut, wartawan yang kerap melakukan peliputan di desk hukum tersebut, meminta agar pemerintah…
Kopi Tua beberapa kali melakukan aksinya disini mulai dari pembunuhan aparat keamanan, penyerangan, penembakan pesawat…
Jika diakumulasikan, jalur SNBP dan SNBT telah meloloskan hampir 2.000 calon mahasiswa. Sementara itu, antusiasme…
Tim Opsnal Polsek Jayapura Selatan bersama Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan seorang…
Di Kabupaten Keerom, Tim Khusus (Timsus) Opsnal Satreskrim Polres Keerom pada Senin (8/6) melaksanakan kegiatan…
Penangkapan dilakukan pada Minggu (7/6) di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan Batas Kota Distrik…