“Dari hasil audit, sekitar 40 hingga 50 persen dari total dana kegiatan Paskibra harus dikembalikan. Dana tersebut bersumber dari anggaran sebesar Rp1 miliar yang digelontorkan melalui Kesbangpol Kabupaten Sarmi,” ungkapnya.
Inspektorat juga menegaskan telah melakukan langkah administratif dengan menyiapkan sidang Majelis Tuntutan Ganti Rugi (TGR) untuk memproses tanggung jawab keuangan tersebut.
“Kami sudah mengingatkan agar pengembalian segera dilakukan. Jika tidak dikembalikan, maka ada konsekuensi hukum. Namun kalau secara administrasi sudah dikembalikan sesuai hasil temuan, maka masalahnya bisa dianggap selesai,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wafumilena mengatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan seluruh hasil audit tersebut kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat lembaga tersebut melakukan pemeriksaan di Sarmi.
“Kami sudah lakukan tugas kami sebagai pengawas internal. Ketika BPK masuk, kami akan serahkan hasilnya agar bisa ditindaklanjuti secara tuntas. Puji Tuhan kalau bisa diselesaikan dengan tanggung jawab penuh,” pungkasnya.(roy)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Dengan posisi sebagai ekonomi terbesar di kawasan dan anggota G20, ia menyebut bahwa Indonesia memiliki…
Ia menyebutkan bahwa tahapan pendaftaran dibuka pada bulan Februari bulan depan. Bahkan jumlah formasi yang…
Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Jayapura, Boby Awi menjelaskan bahwa kenaikan target tersebut seiring…
Menurutnya, LHP yang diserahkan bukan sekadar dokumen administratif, tetapi menjadi cerminan sejauh mana pengelolaan keuangan…
Pelantikan sejumlah staf khusus ini oleh Fakhri menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Lantaran,…
"Total seluruh penduduk di wilayah Papua sebanyak 4,58 juta jiwa. Untuk Provinsi Papua sebanyak 1,10…