“Dari hasil audit, sekitar 40 hingga 50 persen dari total dana kegiatan Paskibra harus dikembalikan. Dana tersebut bersumber dari anggaran sebesar Rp1 miliar yang digelontorkan melalui Kesbangpol Kabupaten Sarmi,” ungkapnya.
Inspektorat juga menegaskan telah melakukan langkah administratif dengan menyiapkan sidang Majelis Tuntutan Ganti Rugi (TGR) untuk memproses tanggung jawab keuangan tersebut.
“Kami sudah mengingatkan agar pengembalian segera dilakukan. Jika tidak dikembalikan, maka ada konsekuensi hukum. Namun kalau secara administrasi sudah dikembalikan sesuai hasil temuan, maka masalahnya bisa dianggap selesai,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wafumilena mengatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan seluruh hasil audit tersebut kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat lembaga tersebut melakukan pemeriksaan di Sarmi.
“Kami sudah lakukan tugas kami sebagai pengawas internal. Ketika BPK masuk, kami akan serahkan hasilnya agar bisa ditindaklanjuti secara tuntas. Puji Tuhan kalau bisa diselesaikan dengan tanggung jawab penuh,” pungkasnya.(roy)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Namun, dari total 64 klub peserta yang tersebar di 16 grup, baru tiga tim yang…
Bupati Lanny Jaya, Aletinus Yigibalom tak menampik soal pentingnya membangun karakter anak usia dini yang…
Langkah ini diambil guna memastikan anggaran daerah berdampak langsung pada industri domestik dan menekan ketergantungan…
Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Selatan mendorong agar pembahasan perubahan anggaran pendapatan dan belanja…
Menurut dia, total siswa yang mendaftar secara online sebanyak 95 orang yang terdiri dari Kabupaten…
Dalam Amanatnya Bupati Willem Wandik menegaskan, bahwa hari Lahir Pancasila tidak boleh kita pahami hanya…