“Dari hasil audit, sekitar 40 hingga 50 persen dari total dana kegiatan Paskibra harus dikembalikan. Dana tersebut bersumber dari anggaran sebesar Rp1 miliar yang digelontorkan melalui Kesbangpol Kabupaten Sarmi,” ungkapnya.
Inspektorat juga menegaskan telah melakukan langkah administratif dengan menyiapkan sidang Majelis Tuntutan Ganti Rugi (TGR) untuk memproses tanggung jawab keuangan tersebut.
“Kami sudah mengingatkan agar pengembalian segera dilakukan. Jika tidak dikembalikan, maka ada konsekuensi hukum. Namun kalau secara administrasi sudah dikembalikan sesuai hasil temuan, maka masalahnya bisa dianggap selesai,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wafumilena mengatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan seluruh hasil audit tersebut kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat lembaga tersebut melakukan pemeriksaan di Sarmi.
“Kami sudah lakukan tugas kami sebagai pengawas internal. Ketika BPK masuk, kami akan serahkan hasilnya agar bisa ditindaklanjuti secara tuntas. Puji Tuhan kalau bisa diselesaikan dengan tanggung jawab penuh,” pungkasnya.(roy)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Ia menjelaskan, anggaran yang dialokasikan untuk TPP ASN sebesar Rp7,5 miliar, sementara THR mencapai Rp25…
Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk akuntabilitas lembaga pengawas pemilu atas…
Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Matius Pawara, menjelaskan bahwa rumah singgah tersebut disiapkan sebagai tempat…
Juru taktik Persipura, Rahmad Darmawan mengaku puas dengan etos kerja anak asuhnya. Menurutnya, pemusatan latihan…
Karena itu, menurutnya, pelayanan kepada masyarakat harus menjadi fokus utama perusahaan daerah tersebut. “Air bersih…
General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional Sentani Jayapura, I Nyoman Noer…