“Dari hasil audit, sekitar 40 hingga 50 persen dari total dana kegiatan Paskibra harus dikembalikan. Dana tersebut bersumber dari anggaran sebesar Rp1 miliar yang digelontorkan melalui Kesbangpol Kabupaten Sarmi,” ungkapnya.
Inspektorat juga menegaskan telah melakukan langkah administratif dengan menyiapkan sidang Majelis Tuntutan Ganti Rugi (TGR) untuk memproses tanggung jawab keuangan tersebut.
“Kami sudah mengingatkan agar pengembalian segera dilakukan. Jika tidak dikembalikan, maka ada konsekuensi hukum. Namun kalau secara administrasi sudah dikembalikan sesuai hasil temuan, maka masalahnya bisa dianggap selesai,” tambahnya.
Lebih lanjut, Wafumilena mengatakan bahwa pihaknya akan menyerahkan seluruh hasil audit tersebut kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat lembaga tersebut melakukan pemeriksaan di Sarmi.
“Kami sudah lakukan tugas kami sebagai pengawas internal. Ketika BPK masuk, kami akan serahkan hasilnya agar bisa ditindaklanjuti secara tuntas. Puji Tuhan kalau bisa diselesaikan dengan tanggung jawab penuh,” pungkasnya.(roy)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Jayapura, AKP Suheryono, memastikan bahwa momen 1 Desember 2025…
Selain tiga pemain di atas, pemain lainnya yang dipastikan berpisah dengan Persipura itu Josua Isir,…
Gubernur Papua Pegunungan Dr (HC) John Tabo, SE, M.B.A mengakui jika bantuan tersebut dialokasikan melalui…
Tim Persipura Jayapura dijadwalkan melakoni empat laga ujicoba selama menjalani pemusatan latihan di Jakarta. Tim…
Kegiatan safari gereja ini dilakukan usai Bupati Mote melaksanakan ibadah pagi di Gereja Katolik Stasi…
Insiden tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia, masing-masing Sugianto (43) dan Hardiyanto (39). Sementara itu,…