Categories: SARMI

Pemungutan Retribusi di Pasar Mararena Over target

SARMI-Dinas Perhubungan Kabupaten Sarmi terus melakukan pemungutan retribusi karcis di Pasar Mararena sebagai bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor perhubungan untuk tahun anggaran 2025.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sarmi, Anton Siga, memastikan bahwa kegiatan pemungutan retribusi tersebut masih berjalan dan menunjukkan hasil yang positif. Menurutnya, realisasi pendapatan dari retribusi karcis di Pasar Mararena telah melampaui target awal.

“Masih berjalan. Sudah melewati target Rp10 juta. Sekarang sudah Rp28 juta,” ujar Kadishub Anton Siga, Jumat (12/12).

Ia menjelaskan bahwa pemungutan retribusi dilakukan oleh petugas Dishub yang ditempatkan di area pasar setiap hari. Retribusi tersebut menjadi salah satu sumber PAD yang penting bagi Kabupaten Sarmi, khususnya untuk mendukung pengelolaan lalu lintas, fasilitas publik, serta pelayanan transportasi di kawasan pasar.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Ribuan Warga Intan Jaya Masih Mengungsi

Hanya saja dari banyaknya "pembantu" ini pemerintah diharapkan tak lupa bahwa ada hak dari ribuan…

19 hours ago

Kekerasan Bersenjata di Tanah Papua Meningkat

Pembela HAM Papua, Theo Hesegem menyampaikan, konflik bersenjata yang terjadi di berbagai daerah seperti Kabupaten…

20 hours ago

Dari Seks Sesama Jenis hingga Pencabulan Anak oleh Orang Tua Kandung

Data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Jayapura melalui layanan P2TP2A…

21 hours ago

Para Lansia Juga Bakal Kebagian MBG

Program ini menyasar warga lanjut usia berusia di atas 75 tahun yang hidup sendirian serta…

22 hours ago

Aspirasi Provinsi Papua Utara Bukan “Barang Baru”

Menurut Wilem, sejarah mencatat bahwa gaung pemekaran Papua Utara sudah dimulai sejak tahun 2012. Ia…

2 days ago

Usir Penjual Sayur Keliling, Kadistrik Sentani “Dirujak” Netizen

Dari video yang sudah ditonton ribuan orang ini tak sedikit yang tidak setuju dengan cara…

2 days ago