Categories: SARMI

Satpol PP Sarmi Tegas Berantas Peredaran Miras Ilegal Sesuai Perda

SARMI-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sarmi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman beralkohol (miras) ilegal di wilayah Sarmi. Penindakan ini mengacu langsung pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pelarangan Produksi dan Penjualan Minuman Beralkohol, baik yang bersifat pabrikan maupun tradisional.

Kasatpol PP Kabupaten Sarmi, Obet Pongrate, menuturkan bahwa pihaknya bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan mengambil langkah konkret untuk menindak para pelanggar Perda tersebut. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan tanpa kompromi.

“ Kami akan berkoordinasi dengan Korwas PPNS dari Polres Sarmi untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan pidana yang berlaku,” ujar Obet Pongrate saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (11/6).

Obet menjelaskan, dalam Perda No. 10 Tahun 2017 tersebut disebutkan bahwa siapa pun yang memproduksi, mengedarkan, atau menjual minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Sarmi tanpa izin, terancam hukuman pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal sebesar Rp50 juta.

Ia menambahkan, keberadaan miras selama ini menjadi salah satu faktor utama penyebab terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di berbagai wilayah di Sarmi. Oleh karena itu, tindakan preventif dan represif akan terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.

“Kami berharap masyarakat juga turut berperan aktif dalam mendukung upaya ini dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran miras di sekitar mereka,” tutupnya.(roy).

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Massa Kedua Kelompok Terus berdatangan ke Wamena

Mantan Anggota DPRK Jayawijaya mengaku permintaan penambahan pasukan dari Polda Papua ini bukan tanpa alasan.…

36 minutes ago

Polisi Tetapkan 9 Tersangka Kerusuhan di Stadion LE

Dari hasil perkembangan 32 orang telah diamankan di Mapolres Jayapura, dari jumlah tersebut sembilan orang…

2 hours ago

Tuntut Keadilan, IPMADO Beberkan Sejumlah Pelanggaran di Dogiyai

Aksi ini dilakukan sebagai bentuk pernyataan sikap dan penyampaian aspirasi terkait isu-isu sosial serta penegakan…

4 hours ago

Pengunjung Beralih ke Kafe Pantai Holtekamp, Pemkot Cari Solusi Untuk Benahi

Padahal beberapa tahun lalu, Ruko Dok II adalah salah satu tempat favorit warga Kota Jayapura…

5 hours ago

Pasca Penembakan, Enam Kapal Logistik Dikawal Ketat

Operasi pengamanan ini berlangsung selama dua hari, 8-9 Mei 2026, menempuh rute perairan dari Distrik…

15 hours ago

14 Pelaku Kerusuhan di Stadion LE Ditahan

Dari kerusuhan ini, sebanyak 14 orang telah diamankan di Polres Jayapura untuk menjalani pemeriksaan dan…

16 hours ago