Categories: SARMI

Pengelolaan Sampah di TPA Sarmi Masih Gunakan Sistem Open Dumping

SARMI-Pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kabupaten Sarmi hingga kini belum berjalan sesuai standar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sarmi, Hengki Baransano, Jumat (7/11).

Menurut Hengki, sistem pengelolaan sampah yang saat ini digunakan masih berstatus open dumping, yakni sampah dibuang begitu saja tanpa proses pengolahan lebih lanjut. Padahal, sistem tersebut sudah tidak diakui lagi oleh KLHK karena menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan, seperti pencemaran udara dan tanah.

“Status open dumping sebenarnya sudah tidak diakui lagi oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Jadi, TPA kita saat ini belum tercatat dalam SK Kementerian karena belum memenuhi standar pengelolaan yang benar,” ujar Hengki.

Page: 1 2

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Pemerintah dan Kepolisian Jaga Stabilisasi Harga Dan Stok Pangan

Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali menjelaskan, berdasarkan hasil…

10 minutes ago

Masalah Longsor Teratasi, Kerusakan Jembatan yang Belum

Dari hasil pemeriksaan tersebut, dari 36 titik longsor yang terjadi di jalan trans Jayapura-Wamena itu,…

1 hour ago

Banyak Dikeluhkan, Jalan Rusak Koya Barat Diperbaiki Tahun ini

Abisai menegaskan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang…

2 hours ago

Jelang Ramadan, Mulai Ada Kenaikan Harga di Pasaran

   Kanit 2 Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Papua, AKP Fredy Nixon J. Simatauw, mengatakan…

3 hours ago

Dinas Pendidikan Papua Gagas Sekolah Berpola Asrama

   Sekolah berpola asrama itu direncanakan dibangun di dua wilayah strategis, yakni Kabupaten Biak yang…

4 hours ago

Dunia Kerja Butuh Kompetensi dan Sertifikasi

   Kepala Bidang Penempatan dan Pelatihan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (UKM)…

5 hours ago