

Proses pemerataan sampah dengan menggunakan alat berat di TPA Sewan, Sarmi, Jumat (7/11). (foto: Mboik Cepos)
SARMI-Pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kabupaten Sarmi hingga kini belum berjalan sesuai standar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sarmi, Hengki Baransano, Jumat (7/11).
Menurut Hengki, sistem pengelolaan sampah yang saat ini digunakan masih berstatus open dumping, yakni sampah dibuang begitu saja tanpa proses pengolahan lebih lanjut. Padahal, sistem tersebut sudah tidak diakui lagi oleh KLHK karena menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan, seperti pencemaran udara dan tanah.
“Status open dumping sebenarnya sudah tidak diakui lagi oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Jadi, TPA kita saat ini belum tercatat dalam SK Kementerian karena belum memenuhi standar pengelolaan yang benar,” ujar Hengki.
Page: 1 2
Karena uang tidak ditemukan, pemeriksaan berlanjut. Satu per satu siswa diminta maju ke depan kelas,…
Kementerian Kesehatan menilai penghentian terapi pada pasien penyakit kronis, khususnya gagal ginjal, berpotensi menimbulkan dampak…
Menangapi terkait dengan itu, Ketua Komnas Ham Papua, Frits Ramandey menyebut pihaknya sangat menyayangkan aksi…
Meski saling berdebat namun dibawah dengan candaan, sehingga lawan tidak menangapi serius. Bersama Kepala Kantor…
Puluhan alat berat tersebut akan difokuskan pada pemetaan kerusakan infrastruktur serta evakuasi puluhan kendaraan yang…
Persipura kini memiliki 33 pemain untuk menatap putaran ketiga. Kelima pemain baru mereka juga telah…