

Hengky Baransano (FOTO:Mboik Cepos)
SARMI-Pemerintah Kabupaten Sarmi menegaskan bahwa setiap perusahaan kayu yang akan beroperasi di wilayah Sarmi wajib memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah daerah. Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarmi, Hengky Baransano, setelah bertemu dengan Bupati Sarmi Dominggus Catu terkait rencana masuknya dua perusahaan kayu di Sarmi. Dimana salah satunya perusahaan Papua Mega Lestari.
Menurut Hengky Baransano, Bupati Sarmi telah memberikan arahan agar segera dibuat surat resmi kepada seluruh perusahaan kayu, termasuk Papua Mega Lestari, untuk memastikan komitmen dan kesiapan mereka memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah daerah, terutama yang berkaitan dengan aspek lingkungan hidup, tenaga kerja lokal, dan kontribusi nyata untuk masyarakat.
“Saya sudah bertemu Bupati dan menjelaskan situasi. Bupati merespon agar dibuatkan surat untuk kriteria perusahaan yang hendak masuk ke Kabupaten Sarmi. Kalau tidak merespon, maka kami akan menolak perusahaan itu masuk ke Kabupaten Sarmi,” tegas Hengky Baransano, Sabtu (6/12).
Ia menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga keberlanjutan hutan dan memastikan potensi alam Sarmi dikelola secara bertanggung jawab serta memberikan manfaat bagi masyarakat lokal.
Page: 1 2
Emma menjelaskan bahwa akar persoalan ini mencakup tiga poin utama, krisis obat-obatan psikotropika, keterlambatan pembayaran…
Berdasarkan informasi, aktivitas kembali normal di RSJ tersebut setelah pihak rumah sakit, mulai dari suster…
Menurut Tan, salah satu faktor utama yang terus dipersoalkan adalah pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera)…
Carles merasa yakin meskipun anaknya tergolong nakal di sekolah itu, namun besar harapan anaknya bisa…
Tim SAR Gabungan, lanjutnya, menuju ke Selatan Tenggara mendekati lokasi kejadian. Pencarian tidak lagi dilakukan…
Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba Polres Jayapura AKP Bima Nugraha Putra,…