

Hengky Baransano (FOTO:Mboik Cepos)
SARMI-Pemerintah Kabupaten Sarmi menegaskan bahwa setiap perusahaan kayu yang akan beroperasi di wilayah Sarmi wajib memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah daerah. Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarmi, Hengky Baransano, setelah bertemu dengan Bupati Sarmi Dominggus Catu terkait rencana masuknya dua perusahaan kayu di Sarmi. Dimana salah satunya perusahaan Papua Mega Lestari.
Menurut Hengky Baransano, Bupati Sarmi telah memberikan arahan agar segera dibuat surat resmi kepada seluruh perusahaan kayu, termasuk Papua Mega Lestari, untuk memastikan komitmen dan kesiapan mereka memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah daerah, terutama yang berkaitan dengan aspek lingkungan hidup, tenaga kerja lokal, dan kontribusi nyata untuk masyarakat.
“Saya sudah bertemu Bupati dan menjelaskan situasi. Bupati merespon agar dibuatkan surat untuk kriteria perusahaan yang hendak masuk ke Kabupaten Sarmi. Kalau tidak merespon, maka kami akan menolak perusahaan itu masuk ke Kabupaten Sarmi,” tegas Hengky Baransano, Sabtu (6/12).
Ia menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga keberlanjutan hutan dan memastikan potensi alam Sarmi dikelola secara bertanggung jawab serta memberikan manfaat bagi masyarakat lokal.
Page: 1 2
Di balik performanya yang energetik, Paulus memiliki segudang pengalaman tempur dan rekam jejak yang tidak…
Ia menegaskan, salah satu indikator yang akan menjadi perhatian pemerintah pusat adalah kemampuan pemerintah daerah…
Menurut Fakhiri, seluruh kebutuhan dapur MBG ke depan harus dipasok dari hasil pertanian, perikanan, dan…
Menurut Andry, pertumbuhan ekonomi Papua saat ini menunjukkan penguatan aktivitas domestik yang semakin baik. Dari…
Penarikan retribusi parkir di kawasan Pasar Otonom Youtefa yang dilakukan hingga malam, bahkan dini hari…
Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Jayapura optimistis menjadi pusat rujukan layanan kesehatan di kawasan Pasifik…