

Hengky Baransano (FOTO:Mboik Cepos)
SARMI-Pemerintah Kabupaten Sarmi menegaskan bahwa setiap perusahaan kayu yang akan beroperasi di wilayah Sarmi wajib memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah daerah. Penegasan ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sarmi, Hengky Baransano, setelah bertemu dengan Bupati Sarmi Dominggus Catu terkait rencana masuknya dua perusahaan kayu di Sarmi. Dimana salah satunya perusahaan Papua Mega Lestari.
Menurut Hengky Baransano, Bupati Sarmi telah memberikan arahan agar segera dibuat surat resmi kepada seluruh perusahaan kayu, termasuk Papua Mega Lestari, untuk memastikan komitmen dan kesiapan mereka memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah daerah, terutama yang berkaitan dengan aspek lingkungan hidup, tenaga kerja lokal, dan kontribusi nyata untuk masyarakat.
“Saya sudah bertemu Bupati dan menjelaskan situasi. Bupati merespon agar dibuatkan surat untuk kriteria perusahaan yang hendak masuk ke Kabupaten Sarmi. Kalau tidak merespon, maka kami akan menolak perusahaan itu masuk ke Kabupaten Sarmi,” tegas Hengky Baransano, Sabtu (6/12).
Ia menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga keberlanjutan hutan dan memastikan potensi alam Sarmi dikelola secara bertanggung jawab serta memberikan manfaat bagi masyarakat lokal.
Page: 1 2
Kewenangan pengelolaan sekolah SMA/K di Papua seolah seperti permainan ping pong, antara pemerintah kabupaten/kota dengan…
Pernyataan ini menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan formal atau pemenuhan tradisi, melainkan komitmen jangka…
Dalam arahannya, Haris Yocku meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak cepat melakukan penataan kawasan…
Untuk mendukung operasional pengangkutan sampah tersebut, pemerintah menetapkan biaya retribusi. Pares menekankan bahwa nilai nominal…
rea Manager Communication Relations and CSR Papua Maluku Ispiani Abbas mengimbau masyarakat untuk turut berperan…
Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, kecolongan. Enam orang tahanan kasus…