Categories: PEGUNUNGAN

Dua Petani dan Pengedar Ganja Diperiksa

Anggota Polres Jayawijaya saat mengukur tinggi batang pohon ganja  yang berhasil diamankan di Mapolres Jayawijaya, Senin (28/12). ( foto: Denny/ Cepos)

WAMENA-Dua pelaku pengedar dan petani narkoba golongan A jenis ganja yakni JL dan ET usai ditangkap bersama  barang bukti 11 pohon ganja, kini mulai dilakukan pemeriksaan. Hal ini dilakukan untuk mencari tahu kemungkinan tempat -tempat lain yang digunakan untuk menanam narkotika tersebut.

   Menurut Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen, pengungkapan terhadap narkotika jenis ganja ini itu dikembangkan dari pelaku yang didapatkan pada 26 Desember kemarin, usai pelaku JL tertangkap dalam razia yang dilakukan di Pasar Potikelek,

   “Dari situ kami temukan dalam tas milik JL ini ada narkotika jenis ganja yang sedang diperjual belikan oleh pelaku,  sehingga ia langsung diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polres Jayawijaya,” ungkapnya Selasa (29/11) kemarin.

   Dari hasil pemeriksaan tersebut, pelaku JL mengaku mendapatkan ganja dari pelaku ET yang merupakan pengedar dan pemilik kebun ganja di Kampung Wunan, Distrik Wolo, namun yang bersangkutan berdomisili di jalan Sanger Hom -hom  Wamena, dan langsung tertangkap.

   “Dari pelaku ET ini kita minta kepadanya untuk menunjukkan lokasi kebun ganja yang ia tanam sendiri  dan sudah lama dilakukan, ini terlihat dari 11 pohon ganja yang ditemukan itu ukurannya sudah tinggi,”bebernya

   Usai tiba tiba di Kampung Wunan daerah perbatasan Kabupaten  Jayawijaya dan Kabupaten . Mamberamo Tengah tempat penanaman Ganja sekitar 50 meter ke arah dalam hutan, namun setelah sampai disana benar ada 11 pohon ganja yang ditanam disana dengan ukuran berfariatif, dimana yang paling tinggi ukuranya 2,6 meter ditanami

  “11 pohon ganja yang ditemukan kemarin ini ditanam di lahan seluas 3×5 meter sehingga memang agak tersembunyi dan sulit ditemukan, ia juga menanam ganja tersebut dilembah dan wilayah yang tertutupi pohon,”beber Rumaropen.

   Ia menambahkan kedua pelaku tersebut kini mulai mengikuti pemeriksaan yang dilakukan penyidik dari sat Narkoba Polres Jayawijaya, untuk mengetahui lebih jauh tentang peredaran ganja khususnya di kota wamena dan sekitarnya. Selain itu,  juga melihat peran dari dua pelaku yang telah diamankan sebelumnya untuk memepertanggungjawabkan perbuatannnya secara hukum.

   “Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Jayawijaya dan pelaku akan dijerat dengan primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2), lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.”bebernya (jo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Kunci utama Keberhasilan Tugas Adalah Memahami Struktur Sosial dan Kearifan Lokal

Disisi lain, suhu udara dingin yang menusuk tulang dan keterbatasan akses jaringan komunikasi kerap menjadi…

8 hours ago

Dishub Jayapura Kelola Dana Otsus Rp2 Miliar untuk Speedboat Masyarakat Pesisir

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Jayapura mengelola dana Otonomi Khusus (Otsus) sebesar Rp2 miliar pada 2026.…

9 hours ago

Ada Penambahan Dapur SPPG Untuk 3 Kabupaten di Papua Pegunungan

Kepala BGN Papua Pegunungan Wahyu Adi Pratama menyatakan aktivasi ini diberikan kepada setiap SPPG yang…

15 hours ago

Kemarau di Merauke Diprediksi hingga Akhir Tahun

Kondisi tersebut disampaikan dalam penjelasan terkait perkembangan cuaca dan iklim di wilayah Papua Selatan, menyusul…

1 day ago

Sertifikat Tanah Wakaf Diserahkan

Wakil Gubernur Papua Barat Daya mengatakan tanah yang telah diwakafkan harus memiliki dokumen hukum yang…

1 day ago

Perawat Diminta Siap Mengabdi di Daerah Terpencil

Para mahasiswa keperawatan diminta tidak hanya mengejar profesi, tetapi juga memiliki semangat pengabdian dan kesiapan…

1 day ago