Categories: PEGUNUNGAN

Dua Petani dan Pengedar Ganja Diperiksa

Anggota Polres Jayawijaya saat mengukur tinggi batang pohon ganja  yang berhasil diamankan di Mapolres Jayawijaya, Senin (28/12). ( foto: Denny/ Cepos)

WAMENA-Dua pelaku pengedar dan petani narkoba golongan A jenis ganja yakni JL dan ET usai ditangkap bersama  barang bukti 11 pohon ganja, kini mulai dilakukan pemeriksaan. Hal ini dilakukan untuk mencari tahu kemungkinan tempat -tempat lain yang digunakan untuk menanam narkotika tersebut.

   Menurut Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen, pengungkapan terhadap narkotika jenis ganja ini itu dikembangkan dari pelaku yang didapatkan pada 26 Desember kemarin, usai pelaku JL tertangkap dalam razia yang dilakukan di Pasar Potikelek,

   “Dari situ kami temukan dalam tas milik JL ini ada narkotika jenis ganja yang sedang diperjual belikan oleh pelaku,  sehingga ia langsung diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polres Jayawijaya,” ungkapnya Selasa (29/11) kemarin.

   Dari hasil pemeriksaan tersebut, pelaku JL mengaku mendapatkan ganja dari pelaku ET yang merupakan pengedar dan pemilik kebun ganja di Kampung Wunan, Distrik Wolo, namun yang bersangkutan berdomisili di jalan Sanger Hom -hom  Wamena, dan langsung tertangkap.

   “Dari pelaku ET ini kita minta kepadanya untuk menunjukkan lokasi kebun ganja yang ia tanam sendiri  dan sudah lama dilakukan, ini terlihat dari 11 pohon ganja yang ditemukan itu ukurannya sudah tinggi,”bebernya

   Usai tiba tiba di Kampung Wunan daerah perbatasan Kabupaten  Jayawijaya dan Kabupaten . Mamberamo Tengah tempat penanaman Ganja sekitar 50 meter ke arah dalam hutan, namun setelah sampai disana benar ada 11 pohon ganja yang ditanam disana dengan ukuran berfariatif, dimana yang paling tinggi ukuranya 2,6 meter ditanami

  “11 pohon ganja yang ditemukan kemarin ini ditanam di lahan seluas 3×5 meter sehingga memang agak tersembunyi dan sulit ditemukan, ia juga menanam ganja tersebut dilembah dan wilayah yang tertutupi pohon,”beber Rumaropen.

   Ia menambahkan kedua pelaku tersebut kini mulai mengikuti pemeriksaan yang dilakukan penyidik dari sat Narkoba Polres Jayawijaya, untuk mengetahui lebih jauh tentang peredaran ganja khususnya di kota wamena dan sekitarnya. Selain itu,  juga melihat peran dari dua pelaku yang telah diamankan sebelumnya untuk memepertanggungjawabkan perbuatannnya secara hukum.

   “Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Jayawijaya dan pelaku akan dijerat dengan primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2), lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.”bebernya (jo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Dana Perawatan Nihil, Venue PON Papua Mulai Rusak

  Ia menjelaskan, venue peninggalan PON yang berada di bawah pengelolaan Pemprov Papua tersebar di…

8 hours ago

10 Personel Luka-Luka dan 1 Unit Mobil Warga Rusak

  Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, menegaskan bahwa pengamanan kegiatan penyampaian pendapat…

10 hours ago

Dari Rasa Gabut  dan Tanpa Kursus Khusus Bisa Hasilkan Karya Tepat Guna

Tiga siswa Sekolah Negeri Khusus (SNK) Pariwisata Papua, Juan Omar, Dhafin Khairan Abuhari dan Jeskhiel…

11 hours ago

Ribuan Warga Binaan Dapat Remisi, 36 Orang Langsung Bebas

   Dari total penerima tersebut, sebanyak 1.970 orang memperoleh Remisi Umum I (pengurangan masa pidana…

12 hours ago

Kemerdekaan Harus Dirasakan Rakyat Papua

   Ketua DPD PDI Perjuangan Papua, Benhur Tomi Mano (BTM), mengatakan kemerdekaan Indonesia tidak boleh…

13 hours ago

Beda Versi Polisi dan Mahasiswa

   Di satu sisi, Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W.A. Maclarimboen secara tegas membantah…

14 hours ago