Categories: PEGUNUNGAN

Dua Petani dan Pengedar Ganja Diperiksa

Anggota Polres Jayawijaya saat mengukur tinggi batang pohon ganja  yang berhasil diamankan di Mapolres Jayawijaya, Senin (28/12). ( foto: Denny/ Cepos)

WAMENA-Dua pelaku pengedar dan petani narkoba golongan A jenis ganja yakni JL dan ET usai ditangkap bersama  barang bukti 11 pohon ganja, kini mulai dilakukan pemeriksaan. Hal ini dilakukan untuk mencari tahu kemungkinan tempat -tempat lain yang digunakan untuk menanam narkotika tersebut.

   Menurut Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen, pengungkapan terhadap narkotika jenis ganja ini itu dikembangkan dari pelaku yang didapatkan pada 26 Desember kemarin, usai pelaku JL tertangkap dalam razia yang dilakukan di Pasar Potikelek,

   “Dari situ kami temukan dalam tas milik JL ini ada narkotika jenis ganja yang sedang diperjual belikan oleh pelaku,  sehingga ia langsung diamankan oleh petugas dan dibawa ke Polres Jayawijaya,” ungkapnya Selasa (29/11) kemarin.

   Dari hasil pemeriksaan tersebut, pelaku JL mengaku mendapatkan ganja dari pelaku ET yang merupakan pengedar dan pemilik kebun ganja di Kampung Wunan, Distrik Wolo, namun yang bersangkutan berdomisili di jalan Sanger Hom -hom  Wamena, dan langsung tertangkap.

   “Dari pelaku ET ini kita minta kepadanya untuk menunjukkan lokasi kebun ganja yang ia tanam sendiri  dan sudah lama dilakukan, ini terlihat dari 11 pohon ganja yang ditemukan itu ukurannya sudah tinggi,”bebernya

   Usai tiba tiba di Kampung Wunan daerah perbatasan Kabupaten  Jayawijaya dan Kabupaten . Mamberamo Tengah tempat penanaman Ganja sekitar 50 meter ke arah dalam hutan, namun setelah sampai disana benar ada 11 pohon ganja yang ditanam disana dengan ukuran berfariatif, dimana yang paling tinggi ukuranya 2,6 meter ditanami

  “11 pohon ganja yang ditemukan kemarin ini ditanam di lahan seluas 3×5 meter sehingga memang agak tersembunyi dan sulit ditemukan, ia juga menanam ganja tersebut dilembah dan wilayah yang tertutupi pohon,”beber Rumaropen.

   Ia menambahkan kedua pelaku tersebut kini mulai mengikuti pemeriksaan yang dilakukan penyidik dari sat Narkoba Polres Jayawijaya, untuk mengetahui lebih jauh tentang peredaran ganja khususnya di kota wamena dan sekitarnya. Selain itu,  juga melihat peran dari dua pelaku yang telah diamankan sebelumnya untuk memepertanggungjawabkan perbuatannnya secara hukum.

   “Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Polres Jayawijaya dan pelaku akan dijerat dengan primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2), lebih subsider pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.”bebernya (jo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

RD Akui Adhyaksa FC Lawan Kuat

Persipura yang bertindak sebagai tuan rumah dipastikan mendapatkan dukungan penuh dari suporter mereka yang akan…

19 hours ago

Tak Terima Anggota Keluarganya Meninggal, Seorang Pria Dikeroyok Hingga Babak Belur

Polsek Kurulu saat ini mulai melakukan pendalaman terhadap dugaan kasus pembunuhan yang berujung pada penganiayaan…

21 hours ago

Owen Sebut 3 Paslon Ketum PSSI Papua Figur Hebat

Owen berharap siapapun yang terpilih nantinya bisa meningkatkan prestasi sepakbola Papua. Saat ini, Komite Pemilihan…

23 hours ago

Persipura Batasi Kuota Tiket Kontra Adhyaksa FC

Manajemen Persipura Jayapura dipastikan tidak menjual tiket sesuai kapasitas maksimal Stadion Lukas Enembe pada laga…

24 hours ago

Ketum Ajak Merahkan Lagi Stadion Lukas Enembe

Ketua Umum Persipura Jayapura, Benhur Tomi Mano, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pendukung…

1 day ago

PFA Cari Bakat 2026, Keliling Tanah Papua Bidik Talenta Sepak Bola Masa Depan Timika

Menurut keterangan resminya diterima media ini, Senin (4/5/2016) sore, Direktur Akademi PFA, Coach Wolfgang Pikal,…

1 day ago