Categories: PEGUNUNGAN

Tertibkan Pedagang yang Berjualan di Luar Batas Waktu

Penertiban pedagang di perempatan jalan Irian Safri Darwin Wamena menindaklanjuti edaran bupati yang membatasi aktifitas masyarakat dalam mencegah Covid -19, Sabtu (28/3). ( FOTO: Denny/Cepos )

Rumaropen: Bagi Masker Boleh, Kumpul Massa Pasti Akan Dibubarkan 

WAMENA-Satpol Pamong Praja (PP) Kabupaten Jayawijaya  dibackup oleh TNI/ Polri melakukan penertiban pusat keramaian masyarakat seperti perempatan Jalan Irian Safri darwin, Jalan Sulawesi, Pasar Potikelek, Jimaba dan Sinakma. Hal ini untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Jayawijaya untuk pembatasan aktifitas masyarakat di Jayawijaya guna mencegah masuknya Covid -19 ke Jayawijaya

   “Mama -mama pedagang yang ada di sepanjang jalan perempatan Safri darwin – Jalan Irian ini kami tertibkan, juga kios , Ruko, yang ada di wilayah ini juga harus tutup karena telah diberikan waktu melakukan perdagangan dari Pukul 06.00 WIT  hingga 16.00 WIT,” ungkap Kasatpol PP Jayawijaya Nixon Wetipo.

   Menurutnya, selain perdagangan yang dibatasi angkutan umum juga tak boleh beroperasi seperti becak, ojek, Angkot, Taxi lajuran. Demi kepentingan bersama diharapkan  masyarakat  untuk memahami ini.

  “Virus ini kalau masuk di Wamena akan membuat kita sakit dan akan mati, kita satpol PP, TNI/ Polri sebenarnya juga takut, namun karena kita ini mengawal tugas negara sehingga apa yang diperintahkan kita akan turun,”jelas Nixon 

  Penertiban ini, Kata Nixon, akan dilakukan di Pasar Jibama, Potikelek dan Sinakma.pemertiban ini juga akan dilakukan terus menerus hingga masyarakat paham dengan bahaya covid -19 sehingga perlu untuk membatasi dirinya sendiri dalam melakukan aktifitas sehari -hari selama 14 hari, 

  “Malam hari juga dilakukan seperti biasa patroli gabungan untuk menertibkan masyarakat yang sering berkeliaran di malam hari, sehingga dipastikan aktifitas itu tidak ada, jika ada masyarakat yang masih melanggar aturan maka akan ditindak tegas,”katanya.

  Sebelumnya Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen, bersama Dandim 1702/ Jayawijaya Letkol Candra Dianto sempat membubarkan perkumpulan masa di Pasar Potikelek karena berkerumun untuk membagikan masker kepada masyarakat, ini dilakukan bukan untuk melarang pembagian masker tetapi melarang adanya masa yang berkumpul dalam satu tempat secara bersamaan.

     “Kalau ada kerumuunan-kerumunan orang atau masyarakat sudah pasti kami akan membubarkan, saya yakin masyarakat sudah memahami ancaman dari virus ini sehingga mereka sudah pasti tak akan berkumpul-kumpul dengan sendirinya dan mendengar instruksi pemerintah baik pusat, Provinsi dan Wilayah Lapago,”beber Rumaropen.(jo/tri) 

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Jaksa Sita Rp300 Juta Terkait Korupsi Lahan Kebun di Mimika

Kejaksaan Negeri Mimika menyita uang tunai sebesar Rp300 juta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek…

19 hours ago

Ondoafi Maribu Klaim Lahan Sekolah Rakyat Milik Suku Yarusabra

Yotam juga mengaku mengetahui pemerintah telah memiliki sertifikat atas lahan itu melalui informasi yang diperoleh…

20 hours ago

Jalan Bongge Belum Masuk Destinasi Wisata Resmi

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Jayapura, Elisa Yarusabra, mengatakan saat ini Kabupaten Jayapura…

21 hours ago

Banyak Peternak Baru, Hanya Pembinaan dan Pemasaran Perlu Diperkuat

Ketua Himpunan Peternak Ayam Ras (HIPAR) Merauke Thomas Kimko, mengapresiasi berbagai program bantuan peternakan ayam…

22 hours ago

Wajah Depan Kab. Keerom AKan Ditata Sebaik Mungkin

- Bupati Keerom, Piter Gusbager memastikan bahwa branda Kabupaten Keerom atau kawasan Kampung Yowong, Distrik…

23 hours ago

Seorang Pria Ditemukan Tak Bernyawa di Salah Satu Penginapan

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P. Helan,  melalui Kasat Reskrim Polres Jayapura AKP Markus Axel Panggabean, …

24 hours ago