

TIMIKA– Seorang oknum guru berinisial LH (45) yang merupakan staf pengajar di salah satu sekolah swasta yang ada di Kota Timika, diamankan pihak kepolisian di kediamannya di Jalan WR Soepratman, Rabu (23/8).
Oknum guru tersebut diamankan, lantaran dilaporkan telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebut saja Bunga (13).
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, SH SIK melalui Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Julkifli Sinaga mengatakan, pelaku LH kini telah resmi berstatus sebagai tersangka. “Tersangka merupakan guru les dari korban,”singkat Kasat Reskrim pada Senin (28/8/2023).
Lebih lanjut ia menjelaskan, tersangka HL melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban sejak Tahun 2021 lalu hingga Tahun 2023 ini.
Dimana kasus tersebut terungkap, setelah korban melaporkan perbuatan tersangka kepada orang tuanya.
“Tersangka diamankan 1 jam setelah orang tua korban membuat laporan polisi. Korban takut dikarenakan diancam oleh tersangka dan perbuatannya sudah berulang kali sejak Tahun 2021,”ungkap AKP Sinaga.
Ia menegaskan, tersangka HL saat ini sudah diamankan di ruang tahanan Polres Mimika guna proses penyidikan. “Pelaku sudah kita tahan, dan untuk kasus ini sudah kita kirim SPDP ke kejaksaan. Karena kasus ini merupakan kasus atensi,”tegas Kasat Reskrim.(ryu/tho)
Kasat Narkoba Polres Keerom AKP Rony Romy Samori menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari…
Badan Gizi Nasional (BGN) resmi meluncurkan 13 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk mendukung pelaksanaan…
Tim yang diturunkan ke Wamena saat ini dari Menko Polhukam, BNPB, Danrem 172/ PWY, PLN…
Kepala BPS Jayawijaya Arther Purmiasa menyatakan Pada Bulan September 2026, terjadi inflasi sebesar 3,28 persen…
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boven Digoel Adolof Andatu, Amd, Kep, SKM. ketika dikonfirmasi media ini…
Akibat kecelakaan tersebut, satu dari sembilan orang Anak Buah Kapal (ABK) yang berada di atas…