Categories: PEGUNUNGAN

Regulasi Hak Ulayat Dikembalikan ke Masyarakat Adat

WAMENA— Usulan dari Himpunan Mahasiswa Pelajar Jayawijaya (HMPJ) agar ada regulasi untuk mengatur hak ulayat, direspon oleh anggota  DPRD Jayawijaya.

Ketua DPRD Jayawijaya, Mathias Tabuni menyatakan, regulasi mengatur hak ulayat memang dulu pernah diusulkan oleh Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Jayawijaya yang menangani masalah ini, sehingga DPRD menyerahkan kepada mereka, karena banyak orang yang membeli tanah dan sertifikat di atas sertifikat, makanya masalah tersebut  dikembalikan kepada pemilik hak ulayat.

“Yang paling penting adalah pemilik hak ulayat yang bisa melihat itu sendiri, karena mereka yang akan mengeluarkan surat pelepasan tanah adat, DPRD tidak punya hak untuk mengeluarkan regulasi,”ungkapnya Kepada Cenderawasih Pos, Senin (27/6) kemarin.

Ia menyatakan, membuat satu regulasi untuk wilayah adat ini memang penting karena tanah di Jayawijaya tidak luas dan untuk melindungi hak dari masyarakat itu, hanya saja, kesadaran dari masyarakat saja menyadari hal itu, kalau lokasi adat ini perlu dilestarikan untuk kepentingan anak cucunya ke depan.

“Kalau buat regulasi memang ini penting, tapi harus lihat kembali ke pemilik hak ulayat lagi, apakah mereka mau mengikuti regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah atau DPRD dalam mengatur hak ulayatnya,”kata Mathias Tabuni.

Ia mencontohkan, kalau ada masyarakat yang punya keperluan dan ingin menjual tanahnya, kalau sudah dapat pembeli dan mengeluarkan surat pelepasan tanah adat kepada pembeli tanah itu, bagaimana bisa dilarang, yang pasti ini juga menjadi masalah untuk pemerintah.

“Tapi pemerintah juga tidak bisa melarang masyarakat yang ingin melepaskan ulayatnya, sebab ini akan saling bertolak belakang dengan pemilik hak ulayat,”bebernya.

Ia juga menyatakan, perlu diketahui jika adat ini lebih dulu dari pemerintah, sehingga masalah hak ulayat ini dari adat, kalau ada regulasi dari pemerintah yang mengatur hal tersebut akan bertentangan dengan adat dalam hal ini pemilik hak ulayat.

“Mungkin masalah seperti ini yang perlu dilihat oleh LMA karena hak ulayat dari masyarakat adat tidak bisa diganggu gugat oleh pemerintah, itu hak masyarakat, dan mungkin LMA yang bisa melihat dan mencari solusi terkait itu,”tutup Ketua DPRD Jayawijaya. (jo)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: WAMENA

Recent Posts

Perkebunan Sawit Akan Terus Dikembangkan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Selatan bakal menindaklanjuti masalah rencana pengembangan lahan perkebunan Perusahaan Perkebunan Kelapa…

15 hours ago

Tak Lagi Sibuk Kejar Target Retribusi, Hanya Atur Angkot Supaya Tertib dan Rapi

Di luar ruangannya, puluhan taksi konvensional (angkot) berwarna putih berbaris rapi di bawah bayang-bayang bangunan…

18 hours ago

Polsek Kuala Kencana Ringkus Pelaku Penganiayaan di Jalan Mayon

Peristiwa ini bermula ketika personel piket Polsek Kuala Kencana yang dipimpin Kanit Sabhara Ipda Eko…

20 hours ago

Soal Rusunawa Waena, Tunggu Koordinasi dengan Rektor

Pihak rektorat Universitas Cenderawasih (Uncen) akhirnya memberikan respons terkait tuntutan kelompok mahasiswa yang menggelar aksi…

21 hours ago

Pelayanan Pendidikan dan Bansos Harus Tepat Sasaran

Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, memastikan pelayan publik berjalan optimal baik di sektor pendidikan dan…

22 hours ago

73.928 Batang Rokok dan 97,92 liter Miras Ilegal Dimusnahkan

Kepala Bea Cukai Jayapura, Fungki Awaludin, mengatakan pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan Pemusnahan dari Menteri…

23 hours ago