Categories: PEGUNUNGAN

Regulasi Hak Ulayat Dikembalikan ke Masyarakat Adat

WAMENA— Usulan dari Himpunan Mahasiswa Pelajar Jayawijaya (HMPJ) agar ada regulasi untuk mengatur hak ulayat, direspon oleh anggota  DPRD Jayawijaya.

Ketua DPRD Jayawijaya, Mathias Tabuni menyatakan, regulasi mengatur hak ulayat memang dulu pernah diusulkan oleh Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Jayawijaya yang menangani masalah ini, sehingga DPRD menyerahkan kepada mereka, karena banyak orang yang membeli tanah dan sertifikat di atas sertifikat, makanya masalah tersebut  dikembalikan kepada pemilik hak ulayat.

“Yang paling penting adalah pemilik hak ulayat yang bisa melihat itu sendiri, karena mereka yang akan mengeluarkan surat pelepasan tanah adat, DPRD tidak punya hak untuk mengeluarkan regulasi,”ungkapnya Kepada Cenderawasih Pos, Senin (27/6) kemarin.

Ia menyatakan, membuat satu regulasi untuk wilayah adat ini memang penting karena tanah di Jayawijaya tidak luas dan untuk melindungi hak dari masyarakat itu, hanya saja, kesadaran dari masyarakat saja menyadari hal itu, kalau lokasi adat ini perlu dilestarikan untuk kepentingan anak cucunya ke depan.

“Kalau buat regulasi memang ini penting, tapi harus lihat kembali ke pemilik hak ulayat lagi, apakah mereka mau mengikuti regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah atau DPRD dalam mengatur hak ulayatnya,”kata Mathias Tabuni.

Ia mencontohkan, kalau ada masyarakat yang punya keperluan dan ingin menjual tanahnya, kalau sudah dapat pembeli dan mengeluarkan surat pelepasan tanah adat kepada pembeli tanah itu, bagaimana bisa dilarang, yang pasti ini juga menjadi masalah untuk pemerintah.

“Tapi pemerintah juga tidak bisa melarang masyarakat yang ingin melepaskan ulayatnya, sebab ini akan saling bertolak belakang dengan pemilik hak ulayat,”bebernya.

Ia juga menyatakan, perlu diketahui jika adat ini lebih dulu dari pemerintah, sehingga masalah hak ulayat ini dari adat, kalau ada regulasi dari pemerintah yang mengatur hal tersebut akan bertentangan dengan adat dalam hal ini pemilik hak ulayat.

“Mungkin masalah seperti ini yang perlu dilihat oleh LMA karena hak ulayat dari masyarakat adat tidak bisa diganggu gugat oleh pemerintah, itu hak masyarakat, dan mungkin LMA yang bisa melihat dan mencari solusi terkait itu,”tutup Ketua DPRD Jayawijaya. (jo)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: WAMENA

Recent Posts

Kehilangan Tanah Akibat Abrasi Pantai Adalah Kehilangan yang Sangat Besar

Bagi masyarakat pesisir, laut adalah sumber kehidupan sekaligus pelataran rumah tempat anak-anak tumbuh. Namun di…

2 minutes ago

Dikelilingi Bangunan Sejarah Termasuk Supermarket Pertama di Indonesia

Bangunan ini sebelumnya digunakan sebagai kantor Bawaslu Papua. Posisinya persis bersebelahan dengan pintu masuk gedung…

32 minutes ago

Terduga  Pelaku Penganiayaan di 2 Lokasi Diamankan Polisi

Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Merauke bersama KBO Reskrim…

1 hour ago

Baru Dua Jam Kabur, Pelaku Penikaman Pedagang Diringkus

Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Reskrim Iptu Marcelino Rumambi, SH, MH memastikan jika pelaku WW telah…

2 hours ago

Perekutan Guru Honor KII Akan Disesuaikan dengan Kebutuhan

Kapala Dinas Pendidikan Kabupaten Jayawijaya Kaleb Asso, S.Pd, M.Pd menyatakan pihaknya sudah melakukan pendataan kepada…

3 hours ago

Akibat Pelanggaran Distribusi BBM Subsidi, Pertamina Sanksi SPBU SP 2

Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi tegas kepada SPBU 8499902 di kawasan SP2, Kabupaten Mimika, Papua…

4 hours ago