Menurutnya beberapa pecan kedepan, tepatnya pada 18 Desember 2023 jabatan Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya tepat 5 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan pasal 78 ayat 2, huruf A undang –undang nomor 23 tahun 2018 tentang pemerintahan daerah menjelaskan kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat di berhentikan karena masa jabatan.
“sudah begitu banyak program kerja yang kita susun sejak awal pemerintahan, namun semua sesuai kehendak Tuhan, bagaimana menjalankan Program kerja yang telah disusun itu, seberapa besar harapan masyarakat yang bisa di penuhi serta seberapa amanah dari masyarakat bisa dituntaskan, meskipun ada konflik social yang terjadi pada 23 September 2019,”jelas Bupati Banua (jo)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Iptu Hempy menjelaskan saat itu personel gabungan yang terdiri dari Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako, Lanal…
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan uang itu diamankan dari penguasaan empat orang sebagai tersangka,…
Bupati Jayawijaya, Atenius Murip, SH, MH menyatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah…
Kepala Seksi Operasi dan Siaga Kantor SAR Makassar Andi Sultan menyampaikan bahwa pihaknya kembali membagi…
Saat menemukan adanya orang dengan gejala-gejala Kaki Gajah maka akan langsung dilakukan oleh pemeriksaan oleh…
Tim SAR Gabungan menemukan jenazah Florencia pada Senin (19/1). Jenazah itu terdata sebagai korban kedua yang…