Menurutnya beberapa pecan kedepan, tepatnya pada 18 Desember 2023 jabatan Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya tepat 5 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan pasal 78 ayat 2, huruf A undang –undang nomor 23 tahun 2018 tentang pemerintahan daerah menjelaskan kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat di berhentikan karena masa jabatan.
“sudah begitu banyak program kerja yang kita susun sejak awal pemerintahan, namun semua sesuai kehendak Tuhan, bagaimana menjalankan Program kerja yang telah disusun itu, seberapa besar harapan masyarakat yang bisa di penuhi serta seberapa amanah dari masyarakat bisa dituntaskan, meskipun ada konflik social yang terjadi pada 23 September 2019,”jelas Bupati Banua (jo)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Vice President Corporate Communications PTFI Katri Krisnati mengonfirmasi penghentian sementara arus lalu lintas darat tersebut…
Selain sesak napas, sejumlah korban juga mengeluhkan pusing. Beberapa korban bahkan mengalami tekanan psikologis…
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan adanya aktivitas yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan pemerintah…
Menurutnya, semua pimpinan daerah sudah mengetahui mekanismenya. Apa yang sudah diterima harus dipertanggungjawabkan terlebih…
Pemerintah Kota Jayapura terus memperkuat pelayanan bagi warga terdampak kebakaran yang kini masih berada di…
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo menyebutkan, keempat orang tersebut diduga terlibat…