Menurutnya beberapa pecan kedepan, tepatnya pada 18 Desember 2023 jabatan Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya tepat 5 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan pasal 78 ayat 2, huruf A undang –undang nomor 23 tahun 2018 tentang pemerintahan daerah menjelaskan kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat di berhentikan karena masa jabatan.
“sudah begitu banyak program kerja yang kita susun sejak awal pemerintahan, namun semua sesuai kehendak Tuhan, bagaimana menjalankan Program kerja yang telah disusun itu, seberapa besar harapan masyarakat yang bisa di penuhi serta seberapa amanah dari masyarakat bisa dituntaskan, meskipun ada konflik social yang terjadi pada 23 September 2019,”jelas Bupati Banua (jo)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Sejak April 2025, rumah sakit milik Pemerintah Kota Jayapura tersebut menjalankan Program Jaminan Direktur,…
Hanya berselang 15 menit setelah insiden, Tim Babat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika yang…
Kajati Papua Jefferdian mengatakan, pertemuan tersebut merupakan agenda silaturahmi yang secara rutin dilakukan secara bergantian…
Peninjauan meliputi akses jalan menuju kawasan pusat pemerintahan Daerah Otonom Baru (DOB) Papua Selatan hingga…
enghubung Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia Wilayah Papua secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan…
Informasi yang diperoleh menyebutkan sekitar 18 ABK berada di tiga kapal tersebut. Dari laporan sementara,…