Menurutnya beberapa pecan kedepan, tepatnya pada 18 Desember 2023 jabatan Bupati dan Wakil Bupati Jayawijaya tepat 5 tahun, sehingga berdasarkan ketentuan pasal 78 ayat 2, huruf A undang –undang nomor 23 tahun 2018 tentang pemerintahan daerah menjelaskan kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat di berhentikan karena masa jabatan.
“sudah begitu banyak program kerja yang kita susun sejak awal pemerintahan, namun semua sesuai kehendak Tuhan, bagaimana menjalankan Program kerja yang telah disusun itu, seberapa besar harapan masyarakat yang bisa di penuhi serta seberapa amanah dari masyarakat bisa dituntaskan, meskipun ada konflik social yang terjadi pada 23 September 2019,”jelas Bupati Banua (jo)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Upaya penyelundupan barang terlarang, terutama Narkotika jenis ganja sebelumnya marak diungkap saat diselundupkan lewat jalur…
Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Yermias Paulus Ruben Ndiken kepada wartawan di Merauke menyebut, jumlah tenaga…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menjelaskan bahwa saat hujan deras turun bersamaan dengan pasangnya…
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan platform seperti…
Tersangka pertama berinisial MM (23) yang diamankan di depan Kantor Gubernur Provinsi Papua, Distrik Jayapura…
Kisah itu kini menjadi perbincangan luas di masyarakat. Banyak yang merasa kehilangan kepercayaan terhadap pelayanan…