“Setelah rancangan itu disetujui bersama, barulah eksekutif bisa menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan nantinya ditetap menjadi Perda APBD Perubahan. Tapi yang terjadi hari ini TAPD sendiri yang menyusun rancagan tersebut lalu menekan ke dewan untuk segera ditetapkan,” jelas Terius
Mantan Ketua DPRK Lanny Jaya menegaskan, rancangan penggunaan anggaran itu harus ada persetujuan untuk dipakai untuk program apa, dimana lokasinya, peruntukannya.
“Kalau eksekutif ingin menyusun sekaligus materi tersebut menjadi RAPBD Perubahan TA 2026, yang jadi pertanyaan, rancangan tersebut atas persetujuan siapa?, artinya dewan melihat realisasi program yang sudah berjalan atau tidak, penambahan anggaran dan program yang dilakukan dulu,” beber Teri (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Danrem 172/ PWY Brigjen TNI. Robby Suryadi untuk upaya pengejaran tentunya ada upaya yang dilakukan…
Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan sejak beberapa hari terakhir, keberadaan kabut asap tebal akibat…
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas B Merauke Rudi, mengatakan, kedua survivor ditemukan setelah Tim…
Departemen Keadilan dan Perdamaian (DKP) Sinode Gereja Kemah Injil (KINGMI) di Tanah Papua menyatakan dukungan…
Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan, sejumlah ruas jalan saat ini tengah dikerjakan untuk membuka…
Penegasan tersebut disampaikan Kepala BTNW Acha Anis Sokoy untuk meluruskan persepsi masyarakat mengenai lokasi sejumlah…