Site icon Cenderawasih Pos

Pengelolaan Keuangan Pemprov Papua Pegunungan Mulai Di BPK RI

PJ Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, SH, MH bersama 4 PJ Gubernur DOB Papua Tengah, Selatan dan Papua barat daya saat melakukan rapat dengan BPK RI. (Dok Kominfo Papua pegunungan)

WAMENA – Badan Pemerika Keuangan Republik Indonesia mulai melakukan pemeriksaan terhadap Penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran dari Pemprov Papua pegunungan untuk tahun anggaran 2023. Namun perlu diketahui DOB ini baru lahir sehingga masih memiliki kekurangan terkait aparatur Bidang Pegolahan Keuangan dan penggunaan SIPD.

PJ Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, SH, MH menyatakan Sebagai Otonomi baru ibaratnya Manusia maka Provinsi Papua pegunungan adalah bayi yang baru lahir, yang masih banyak terdapat keterbatasan dan permasalahan disana, baik dibidang kelembagaan kepegawaian anggaran dan bebagai bidang lainnya.

“Kita masih sangat membutuhkan langkah -langkah exstra ordinary, diskresi, yang tepat dan akuntabel dalam mengaklerasi jalannya roda pemerintahaan Pembangunan dan pelayanan Masyarkat.”ungkapnya Senin (18/9) kemarin melalui rilis yang disampaikan Kominfo Provinsi Papua pegunungan

Gubernur Kondomo menjelaskan terkait kendalah kendala yang di hadapi oleh pemerintah provinsi baru saat ini, pertama, Jumlah  Aparatur di bidang pengelolaan  keuangan masih sangat Kurang,  Penggunaan aplikasi SIPD dalam perencanaan penganggaran penatausahaan pelaporan dan pertanggungjawaban ini belum di dukung

“Awal pembentukan DOB hingga beberapa bulan berjalan regulasi daerah di bidang pengelolaan keuangan yang belum terbitkan atau di tetapkan, Hinhgga saat ini masi banyak kabupaten yang belum merealisasikan komtribusi dana hibah dari APBD tahun anggaran 2023 kepada pemprov Papua pegunungan,”jelasnya

Ia mengharapkan dari hasil pemeriksaan BPK RI dengan tujuan tertentu belanja daerah tahun 2023 ini demi suksesnya pengelolaan keuangan daerah maka pihaknya berterimakasi kepada BPK RI atas Kerjasama yang baik untuk demi kemajuan bangsa dan negara yang dicintai ini

“Berdasarkan Peraturan pemerintah  Nomor 12 tahun 2019 pasal 1 ayat 2 pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksaan, pelaporan,  pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah,” bebernya

Oleh karena itu, mewakili Para PJ.Gubernur Daerah otonom Baru, khususnya Provinsi Papua pegunungan menyambut baik, berterimakasih dan mengapresiasi  atas seluruh  proses pemeriksaan yang akan dilakukan oleh BPK RI terhadap belanja daerah tahun anggaran 2022/2023.

“mengigat pemeriksaan atas pelaksanaan anggaran merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan tahap perencanaan, penganggaran, pelaksaanan, penatausahan, pelaporan dan pertanggungjawaban sehingga kedepan pengelolaan anggaran daerah dapat di Kelola semakin tertib transparan, dan akuntabel,”beber Gubernur Kondomo. (jo)

Exit mobile version