Categories: PEGUNUNGAN

Syarat Pengurusan Tanah dengan Kartu BPJS Kesehatan Resmi Diberlakukan

WAMENA— Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Jayawijaya telah memberlakukan salah satu syarat untuk kepengurusan tanah yakni memiliki kartu BPJS kesehatan.Aturan ini telah dikeluarkan satu bulan lalu.

Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Jayawijaya, Edward Dimo menyatakan, surat dari Kementrian Agraria sudah diterima, karena itu, pihaknya telah memberlakukan syarat memiliki Kartu BPJS Kesehatan dalam pengurusan tanah di Kantor Badan Pertanahan Wamena.

“Mengapa harus ada syarat memiliki kartu BPJS kesehatan, ini penting agar masyarakat melihat situasi dan kondisi saat ini, ini adalah bagian dari penyelamatan rakyat dari pemerintah, karena itu, tidak boleh masyarakat mengeluh,”ungkapnya Kepada Cenderawasih Pos, Senin (18/4) kemarin.

Menurutnya, pertanahan sudah menyiapkan salah satu ruangan untuk pengurusan kartu BPJS kesehatan bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan pertanahan, sehingga bisa langsung dilakukan di di Kantor Pertanahan, baik itu urus baru maupun melanjutkan yang sudah pernah ada, namun tak aktif lagi.

“Semua sudah kita siapkan di sini, masyarakat tak perlu mengeluh, pengurusannya sudah dipermudah di Kantor Pertanahan,”jelasnya.

Ia menilai syarat dimasukannya BPJS kesehatan dalam pengurusan tanah ini dilakukan pemerintah untuk menyelamatkan masyarakat, khususnya dalam memberikan kemudahan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di masa pendemi saat ini.(jo/tho)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: WAMENA

Recent Posts

Kendalikan Inflasi, Gubernur Instruksikan Enam Langkah

Enam langkah itu meliputi pelaksanaan operasi pasar murah secara berkala untuk menjaga keterjangkauan harga, inspeksi…

9 hours ago

Wali Kota Terima Aspirasi 314 K2 Asli Port Numbay

Pertemuan berlangsung penuh harapan dan suasana emosional, karena para tenaga K2 asli Port Numbay merasa…

10 hours ago

Komnas HAM Tolak Draft RUU HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan penolakan tegas terhadap draft Rancangan Undang-Undang Hak…

11 hours ago

Warga Tak Perlu Lagi Bolak-Balik ke Pengadilan Untuk Sidang Adminitrasi Kependudukan

Terobosan baru yang dihadirkan Pemerintah Kota Jayapura melalui Disdukcapil bekerja sama dengan Pengadilan Negeri (PN)…

12 hours ago

Bentuk Staf Khusus Adat, Wali Kota Libatkan Para Ondoafi

Menurut Abisai Rollo, keberadaan para Ondoafi memiliki posisi yang sangat penting karena mereka merupakan pemilik…

13 hours ago

OAP Harus Jadi Pusat Utama Pembangunan

Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak cukup hanya dilihat dari besarnya proyek nasional maupun investasi yang masuk,…

14 hours ago