Categories: PEGUNUNGAN

Produsen Miras Dijerat dengan UU Pangan

Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen bersama Kasat Narkoba Ipda Ismunandar menggerebek  tempat pembuatan miras di jalan Irian Atas Kota Wamena, Senin (16/12). (FOTO: Denny/ Cepos )

Polisi Sita 6800 Liter CT 

WAMENA-Jajaran Polres Jayawijaya tidak main-main dengan pelaku pengedar atau produsen minuman keras yang tetap membandel saat ini. Dimana para pelaku tak lagi dijerat dengan tindak pidana ringan (Tipiring) tapi dikenakan pasar dalam Undang-undang (UU) Pangan. 

  Hal ini seperti yang dilakukan terhadap pasangan suami istri yang memproduksi minuman keras jenis CT di dalam satu ruko di Jaln Irian Atas Kota Wamena. Dalam pengerebekan yang digelar Polres Jayawijaya berhasil menyita 6.800 liter miras oplosan di rumah warga tersebut,. 

   Menurut Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen, pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat, yang mecurigai adanya aktifitas pembuatan miras dalam dua ruko. Dimana, jika dilihat dari luar merupakan tempat yang tak berpenghuni, bahkan ada tulisan yang menyatakan ruko tersebut dijual, namun itu hanya mengelabui petugas karena didalamnya ada aktifitas pembuatan miras.

   “Kami terus melakukan razia dan hasil sebagaimana kita dapat. Pada 13 Desmber kita dapat 2.800 liter dan tadi malam 4.000 liter, artinya dalam beberapa hari ini kita sudah dapatkan 6800 liter miras jenis CT fermentasi Fermipan,”ungkapnya saat ditemui di Polres Jayawijaya Selasa (17/12) kemarin.

   Menurutnya, situasi saat ini  berada pada tahap pemulihan situasi kamtibmas pasca kerusuhan pada September lalu,  dimana dari kerusuhan itu berdampak pada terganggunya berbagai aktivitas publik.  Pihaknya melihat bahwa minuman keras ini menjadi pemicu timbulnya berbagai gangguan kamtibmas.

  “Karena itu, kegiatan kepolisian   terus dijalankan tanpa istirahat, baik razia miras, razia sajam dan tentu benda-benda terlarang lain yang dapat membahayakan keamanan di wilayah ini.”jelas Rumaropen.

   Secara terpisah Kasat Narkoba Polres Jayawijaya Ipda Ismunandar, SIK mengaku menindak lanjuti perintah Kapolres Jayawijaya untuk pelaksanaan Natal dan Tahun baru ini, pihaknya meningkatkan razia dan patroli dalam meningkatkan keamanan di Jayawijaya. Khusus untuk pelaku pembuat dan penjual miras ini akan dikenakan undang –undang pangan agar ada efek jera.

  “Sebelumnya mungkin hanya tipiring dan tak ada efek jera, bahkan sering kali berulang, namun mungkin setelah kita kenakan undang –undang pangan yang hukumanya lebih berat akan membuat efek jera, dan sejauh ini baru satu yang akan dijerat dengan undang –undang pangan yakni AE yang merupakan IRT,” beber Ismunandar.(jo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Presiden Prabowo Salurkan 10 Ekor Sapi Kurban untuk Papua

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua menyebut Presiden RI Prabowo Subianto menyalurkan bantuan 10 ekor sapi kurban…

8 minutes ago

Polisi Kembali Bongkar Sindikat Narkotika Golongan I

Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika melakukan tindakan tegas dalam upaya pemberantasan peredaran gelap…

38 minutes ago

Tiga Warga Australia Segera Jalani Siidang di PN Merauke

Ketua Pengadilan Negeri Merauke, lanjut Yuri Ardiansyah, telah menunjuk 3 hakim untuk menangani 2 perkara…

2 hours ago

Bupati Merauke Ingatkan Kepala Distrik Bekerja Lebih Optimal dan Efektif

Bupati Merauke, Yoseph Bladib Gebze mengingatkan para kepala distrik untuk melaksanakan tugas dengan optimal serta…

3 hours ago

Pria 40 Tahun di Boven Digoel Ditemukan Tewas di Kos-kosan

Kapolres Boven Digoel melalui Kasat Reskrim AKP Ishak O. Runtulalo menyampaikan, laporan awal diterima pihaknya…

4 hours ago

Korban Curas di Libarek Berhasil Selamat

Polsek Wamena Kota memastikan dua korban pencurian dan kekerasan (curas) terhadap dua saudara DW dan…

5 hours ago