Site icon Cenderawasih Pos

Bupati Yalimo: Pegawai Segera Kembali Menjalankan Kewajibannya Selaku ASN

Para pegawai di lingkungan Pemkab Yalimo ketika mengikuti apel pagi yang dipimpin oleh Bupati Yalimo Dr. Nahor Nekwek, SPD, MM, di halaman kantor Bupati Yalimo,  Senin (16/10).( Foto: Humas Yalimo for Cepos)

YALIMO– Bupati Kabupaten Yalimo  Dr. Nahor Nekwek,SPD.MM bertindak selaku penerima apel pegawai di lingkungan pemda Kabupaten  Yalimo pada Senin (16/10) yang dipusatkan di halaman kantor Bupati Yalimo. Apel pegawai yang diikuti oleh  para assisten sekda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah  serta para pegawai di lingkungan Pemda Yalimo.

Bupati Nahor Nekwek dalam arahannya menyampaikan bahwa, para pegawai negeri sipil  dari sejak pelantikan eselon sampai sekarang tidak pernah ada di tempat tugas dan juga para ASN yang bertahun-tahun atau berbulan-bulan tidak berada ditempat tugas di Kabupaten Yalimo  dalam melaksanakan tugasnya sebagai pegawai negeri sipil  dimohon kembali Kabupaten Yalimo untuk melaksanakan tugasnya sebagai pegawai negeri sipil, dengan demikian diharapkan kepada para pimpinam OPD segera melaporkan data nama-nama ASN tersebut  kepada bupati untuk ditindaklanjuti.   

  “Dengan demikian, pegawai yang ingin kerja akan gantikan dengan pegawai yang  tidak pernah aktif  dalam melaksanakan tugasnya sebagai ASN di daerah,” ujarnya.

  Lebih jauh bupati berpesan kepada pegawai bahwa hak dan kewajiban saling berkaitan yaitu ASN di daerah harus melaksanakan tugas kewajibannya barulah dibayarkan haknya.  “Yang menuntut hak tetapi tidak melaksanakan tugas sebagai ASN itu terbalik, dengan demikian mohon dukungan  kepada ASN yang bartahun-tahun dan berbulan-bulan tidak melaksanakan tugas, mohon dengan kesadaran untuk datang ke Kabupaten Yalimo melaksanakan tugas dan tangung jawab sebagai PNS di daerah,” harapnya.

Apa bila imbauan atau pemberitahuan ini tidak dindakan, kata Bupati Nahor, pihaknya akan memberikan sanksi kepada PNS tersebut sesuai dengan aturan kepegawaian yang ada.

  Keberadaan ASN yang berbulan-bulan atau bertahun-tahun  menerima hak tanpa melaksanakan tugas sebagai ASN merupakan bentuk dari korupsi anggaran APBD di daerah. “Dengan demikian sangat penting kehadiran dan keaktifan kembali  para ASN tersebut di Pemkab Yalimo untuk melaksanakan tugasnya sebagai ASN,” paparnya. (ist/luc)

Exit mobile version