

PJ Bupati Jayawijaya Thony M Mayor, S.Pd, MM (FOTO:Denny/ Cepos)
Pemkab Tidak Anggarkan Biaya untuk Bayar Gaji Honorer Baru
WAMENA – Pemkab Jayawijaya memastikan tidak akan menerima pegawai honor di setiap OPD di tahun 2025 ini, dan hanya menggunakan tenaga honorer yang sudah ada untuk melaksanakan tugas -tugas pemerintahan ke depan.
PJ Bupati Jayawijaya Thony M Mayor, S.Pd, MM menyatakan berdasarkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak boleh lagi membuka posisi dan merekrut tenaga honorer. Hal ini dilakukan sebab dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Saya tegaskan semua OPD di lingkungan Pemkab Jayawijaya dilarang mengangkat pegawai non ASN mulai tahun 2025. Sebab, dari segi pembiayaan juga tidak dianggarkan untuk gaji mereka,” Tegas PJ Bupati Kamis (16/1) di Wamena.
Thony Mayor kembali menegaskan bagi pimpinan OPD yang berani mengangkat tenaga honorer baru harus bertanggung jawab untuk pembayaran gajinya artinya gaji dari tenaga honorer yang diangkat harus dibayar dari OPD itu sendiri.
“Sementara untuk tenaga honorer yang lama masih bisa dilanjutkan kontrak kerjanya karena memang dari segi pembiyaan masih ada,” katanya.
Page: 1 2
Fakhiri menegaskan, penguatan regulasi Otonomi Khusus menjadi penting agar pembangunan di Papua tetap berjalan meski…
Ketiga terdakwa tersebut yakni J. Victor Davis yang merupakan pilot dari pesawat Piper PA 23-250…
Penanganan kasus kerusuhan usai laga Persipura Vs Adhyaksa di Stadion Lukas Enembe, menemukan fakta baru.…
Selasa (12/5) pagi kemarin, layanan posko pengaduan masyarakat di Polres Jayapura terlihat sudah didatangi masyarakat…
Dimana pihak perusahaan telah mendapatkan izin operasional dari pemerintah pusat. Tinggal langkah terakhir yaitu meminta…
Pertemuan ini bukan sekadar seremoni. Ini adalah upaya krusial untuk mengkalibrasi ulang implementasi Otonomi Khusus…