Categories: PEGUNUNGAN

Hadiah Sabu Berujung Penjara

Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen, S.Sos MM dan Kaur Sat Narkoba Aiptu Angki P Wally saat menunjukan barang bukti Sabu yang ditemukan di dua tempat berbeda di Mapolres Jayawijaya.( FOTO: Denny/ Cepos )

WAMENA-Satu pemakai Narkotika jenis Sabu berinisial JR (22) berhasil dibekuk Satuan Narkoba Polres Jayawijaya. Dari tangan pelaku, polisi menemukan sabu seberat  0,32 Gram, sementara untuk pelaku lain berinisial GI  masih dalam pengejaran (buronan Polres Jayapura).       

   Dari informasi yang dihimpun Cenderawasih Pos dimana pelaku GI (buron) sabtu lalu membawa narkoba tersebut dari Jayapura ke Wamena, setelah tiba di Wamena GI dijemput oleh JR dengan menggunakan mobilnya, usai menjemput Pelaku GI, JR diberikan sabu 0,32 Gram sebagai hadiah karena telah menjemput GI.

   Anggota yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JR bersama barang bukti di Jalan Sosial Wamena. Kemudian dari interogasi awal JR memberikan informasi jika sabu tersebut diberikan oleh GI sebagai hadiah , setelah itu anggota langsung bergerak ke rumah GI namun yang bersangkutan berhasil melarikan diri dari sergapan petugas.

   Kapolres Jayawijaya AKBP. Dominggus Rumaropen saat dikonfirmasi membenarkan  adanya penangkapan salah satu pengguna sabu di Wamena pada Sabtu (14/3) sore kemarin, dimana dari tangan pelaku JR ditemukan barang bukti 1 buah Plastik Bening kecil yang didalamnya berisikan Sabu dan dimasukan ke dalam bungkus rokok.

   “Untuk satu pelaku dengan inisial JR sudah kita amankan bersama dengan barang bukti sabu yang ada padanya, sementara satu pelaku lainnya berinisial GI melarikan diri dan masih dilakukan pengejaran,”ungkapnya Senin (16/3) kemarin

   Ia menegaskan pelaku GI sudah terbukti bersalah lantaran ditemukan Barang buktidi rumahnya  di jalan JB.Wenas Wamena berupa 3 paket Shabu ukuran kecil, dan 1 buah bong (alat hisap),  1 buah korek gas wama biru, GI sendiri merupakan DPO dari Polres Jayapura yang menyembuyikan diri di Wamena dan kini masih dalam pencarian.

  “Jumlah barang bukti  yang kita amankan adalah 0,70 Gram sabu yang dikemas dalam 4 plastik bening berukuran kecil,”tegasnya

  Sementara untuk Pasal yang dikenakan pelaku JR, Kata  Rumaropen Primer Pasal 112 ayat (1), subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a, dengan Ancamana hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp.800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar.

   “Kita masih akan kembangkan kasus ini untuk melihat peran-peran dari pelaku yang diamankan dan juga yang masih buron seperti GI, apakah dia merupakan bandar besarnya atau masih ada lagi selain yang bersangkutan.” kata Kapolres Jayawijaya. (jo/tri)

newsportal

Share
Published by
newsportal

Recent Posts

Lima Korban Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal

Kapolres Jayawijaya melalui Kabag Ops AKP Edy T Sabhara menjelaskan untuk insiden jembatan yang putus…

10 hours ago

Larangan Pungli Harus Jadi Perhatian Serius Tiap Sekolah

Menurut Rocky, Dinas Pendidikan Kota Jayapura telah mengingatkan seluruh satuan pendidikan, mulai dari tingkat SD…

11 hours ago

Berharap Pergumulan MRP Dapat Ditindaklanjuti Gubernur

ubernur Papua, Matius D. Fakhiri, menggelar pertemuan bersama Majelis Rakyat Papua (MRP) di Gedung MRP,…

12 hours ago

Sudah 113 Kali Donorkan Darah, Bangga Karena Diberi Umur Panjang

Franky yang memiliki golongan darah B tersebut mengaku pada awalnya dia melakukan donor ada kekuatiran…

13 hours ago

Alokasikan Dana Hibah Rp11 M Untuk 500 Lembaga

Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura, Papua, pada 2026 mengalokasikan dana hibah sebesar Rp11 miliar untuk 500…

14 hours ago

Luluskan 46 Siswa, SNK Olahraga Papua Gandeng FIK Uncen

Dari total 46 lulusan tersebut, tercatat 22 murid berasal dari peminatan IPA dan 24 murid…

21 hours ago