Categories: PEGUNUNGAN

DPMK Tegaskan Tak Ada Pergantian 328 Kepala Kampung

Hanya Mensosialisasikan Aturan Baru

WAMENA – Adanya informasi jika kepala Kampung di 328 Kampung dari 40 Distrik akan diganti dibantah Plt Sekda Jayawijaya, Pilatus Lagoan, SE,.

Plt  Sekda Kabupaten Jayawijaya, Pilatus Lagoan, SE., menegaskan bahwa saat ini pemerintah melakukan sosialisasi tentang sejumlah regulasi baru yang didalamnya terdapat juga tentang tata cara pemilihan kepala kampung.

“Ini sosialisasi tentang peraturan bupati Nomor 40 tahun 2020 tentang tata cara pemilihan kepala kampung dan unndang – undang RI Nomor 3 tahun 2024 tentang desa di Wamena,”ungkapnya di Gedung sekolah Minggu Ranting Yerusalem Sinakma Wamena Jumat (13/12) .

Menurutnya, Setiap regulasi baru, sudah menjadi tugas pemerintah untuk sosialisasi, cuman banyak polemic di luar bahwa terjadi pergantian kepala kampung, oleh karena itu ditegaskan bahwa isu itu tidak benar, kegiatan ini hanya sifatnya sosialisasi atas perubahan peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2024.

  Sementara tentang pergantian kepala kampung, Kata Lagowan, sesuai regulasi yang baru pemilihan kepala kampung akan dilakukan pada tahun 2026 mendatang secara demokrasi masih ada tenggang waktu 2 tahun hanya perpanjangan saja yang akan lakukan,

Sementara itu, Kepala DPMK Jayawijaya, Lepinus Gombo mengatakan, sosialiasi ini dilakukan karena adanya perubahan undang – undang tentang desa yakni undang – undang nomor 6 tahun 2014 dan perubahannya menjadi undang-undang nomor 3 tahun 2024. Salah satu poin perubahannya masa jabatan kepala kampung dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

Lepinus menjelaskan, Undang – undang nomor 3 tahun 2024 telah mengatur sejumlah tata cara untuk melakukan pergantian kepala kampung dengan cara pemilihan oleh masyarakat. Pemilihan itu dilakukan setelah adanya dasar hukum baru dari masa jabatan 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Itu sebabnya dua tahun ini akan ditambah jadi standar SK mereka yang berlaku saat ini berakhirnya kapan, lalu kepala kampung yang berhalangan tetap, Pjs – Pjs . jadi pejabat sementara itu yang akan lakukan pemilihan mulai dari SK diterbitkan kapan, yang definitive akan ditambah 2 tahun lagi” tutup Gombo. (jo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Atasi Ketimpangan Layanan Medis, Dokter dan Perawat Papua Harus Perkuat Skill

Papua Surgical Update (PSU) 2026 ini diikuti oleh ratusan peserta yang terdiri dari dokter spesialis,…

23 hours ago

Pasca Penertiban, Pemkot Didesak Data Ulang Pedagang

Pares menyatakan, Komisi C secara penuh mendukung langkah tegas Pemkot Jayapura dalam menertibkan area pasar.…

1 day ago

Terindikasi Melanggar, Ribuan Barcode BBM Bersubsidi Diblokir

   Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua dan Maluku Ispiani…

1 day ago

Pemilihan Rektor Uncen Jadi Agenda Prioritas

   Untuk memastikan roda organisasi dan pelayanan akademik tidak terhenti, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan…

1 day ago

Gubernur: Layanan Pertanahan Harus Menjangkau Pelosok!

Gubernur Papua Matius D. Fakhiri mendorong pelayanan pertanahan dapat menjangkau masyarakat hingga wilayah pelosok melalui…

1 day ago

Manfaatkan Dana Kampung untuk Kembangkan Potensi Lokal

  Abisai menilai, kearifan lokal dan berbagai potensi yang dimiliki setiap kampung merupakan kekayaan yang…

1 day ago