Kata Chairul, masalah ini tak akan sampai di pengadilan apabila dari Pemkab Jayawijaya selaku tergugat dua dalam hal ini Bapenda keluarkan surat ukur Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) itu ke PT Putra Baliem Mandiri, tapi tidak diterbitkan, ini yang membuat pihaknya harus mengambil langkah hukum.
“Kemarin dalam sidang perdana di PTUN Jayapura, tergugat Bapenda Jayawijaya tidak bisa perlihatkan bukti-bukti kepemilikan, tapi dari tergugat hanya mengeluarkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh Bupati.” jelasnya.
Dalam Surat keterangan tersebut Bupati Jayawijaya menerangkan jika berkas-berkas kepemilikan lahan tersebut hilang karena adanya kejadian kebakaran tahun 2019, sementara untuk bukti dari mereka yang konkrit tidak ada.
“Nanti Senin tanggal 14 September kita akan dengarkan jawaban dari tergugat apakah tergugat bisa mendalil atau membaca gugatan kami secara autentik atau tidak.” tutupnya. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
-Regulasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di tingkat kampung di Papua belum merata. Dari 1.029…
Penggunaan kembali prasarana penyeberangan ini disambut dengan rasa lega yang mendalam oleh masyarakat Abepura,…
Langkah ini menyusul keberhasilan evakuasi salah seorang korban selamat, Demerina Uamang (23), yang sempat diamankan…
Ketua HONAI, Pdt. Andrikus Mofu, menegaskan gereja tidak ingin masyarakat terus menjadi korban kekerasan, kehilangan…
Ia ditemukan tewas dengan kondisi terbakar bersama mobilnya. Yang bikin heboh adalah, sebelum dieksekusi, ia…
Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menduga aksi yang berlangsung di sejumlah daerah tersebut tidak…