“Jadi keterwakilan dari 5 wilayah adat itu harus ada sebab DPRK ini menjadi ujung tombak untuk hubungan dan keterkaitan dengan pemerintah, DPR, dan Masyarakat oleh karena itu mereka harus bisa kolaborasi, komunikasi dan menghubungkan semua lini,”katanya.
Ia juga menyatakan salah satu syarat yang harus dipenuhi calon anggota DPRK harus vocal di tengah masyarakat, bertanggungjawab dan dikenal oleh masyarakat yang ada di wilayah yang mengusungnya sehingga bisa benar -benar bisa menyuarakan aspirasi di wilayah adat itu sendiri.
“Syarat lain untuk menjadi anggota DPRK ini usia yang telah disepakati 25 tahun ke atas, karena dinilai pada usia seperti itu memiliki wawasan dan pembawaan yang matang, bagaimana cara untuk memperjuangkan aspirasi dari masyarakat,”beber Asisten II Setda Jayawijaya.
Lekius juga memastikan untuk Kabupaten Jayawijaya telah dialokasikan 8 kursi untuk DPRK dari jalur pengangkatan untuk keterwakilan laki-laki 6 kursi dan keterwakilan Perempuan itu 2 kursi. (jo/wen)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Selain berfungsi sebagai alat pemantauan, pemasangan CCTV juga diharapkan menjadi langkah strategis dalam mencegah meningkatnya…
Dari hasil pengawasan, kosmetik tanpa izin edar alias ilegal menjadi yang paling banyak ditemukan di…
Wakil Gubernur Papua Aryoko AF Rumaropen di Jayapura, Sabtu, mengatakan RPJMD merupakan dokumen strategis yang…
Bupati Jayawijaya Atenius Murib, SH , MH menyatakan hari ini bisa dilihat bersama panen ubi…
Ribuan umat Katolik, biarawan, dan biarawati dari empat dekanat di dua provinsi Papua dan Papua…
Primus pun meminta aparat keamanan selaku penegak hukum agar bertindak cepat mengungkap motif di balik…